Kesehatan

Sudah Semestinya Satpol PP Bertindak Tegas Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

PenaKu.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab. Bandung, H. Kawaludin, mengatakan, upaya mencegah menyebarnya virus Corona (Covid-19), memang seharusnya dilakukan tindakan tegas sesuai dengan kriteria kesalahan warga pelanggar aturan, ada kesalahan ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran ringan, disebutkannya, diterapkan dengan pendataan KTP dan dilakukan sanksi hukuman sosial. Pelanggaran sedang, selain dilakukan pendataan juga dilakukan sanksi hukuman fisik, dan pelanggaran berat, sanksinya jelas, yaitu dikenakan tilang berupa uang denda.

“Kami harus bertindak tegas demi keamanan warga Kabupaten Bandung. Sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19,” katanya diruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Diakui Kawaludin, setiap pukul 08.30WIB, dia beserta anggotanya selalu berada di depan gerbang masuk Pemkab Bandung untuk melakukan penertiban. Selesai giat tersebut, 2 tim akan kelapangan bersama TNI/Polri untuk melakukan penertiban terhadap warga.

Kawaludin menambahkan, anggota Satpol yang berangkat itu dibawah komando Polresta Bandung, sementara wilayah Kecamatan Margaasih dan sekitarnya ada dibawah komando Polres Cimahi.

Sementara Kabid Kedaruratan dan Logistik (KL) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung, Enjang Wahyudin, menuturkan, dari 3,7 juta warga Kabupaten Bandung, diperkirakan baru 1 juta masker yang dibagikan kepada warga.

Sisanya bisa saja dari perusahaan, lanjutnya, atau dari donatur lainnya guna memenuhi kebutuhan APD tersebut. Termasuk Bawaslu yang kini mengajukan permohonan permintaan masker ke Pemkab Bandung.

“Kami berharap semua warga bisa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari ancaman covid-19. Dengan selalu memakai masker, berarti menyelamatkan diri sendiri, orang lain, dan keluarga dari virus corona,” ujar Enjang.



(Alfatah)

Exit mobile version