Politik

Sosialisasi & Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Hergun: Indonesia Sukses Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024

IMG 20250620 WA0036
Foto Istimewa: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan Gandeng KPU Menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung Hotel Horiso, Kecamatan Cikol, Kota Sukabum, Jumat (20/06/2025).

PenaKu.ID – Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan gandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan bertempat di Gedung Hotel Horison Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (20/06/2025).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menyampaikan bahwa dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan sarana sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme dan tujuan penyelenggaran pesta demokrasi setiap lima tahun sekali, sehingga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik.

Promo

“Indonesia telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kontribusi semua pihak yang menghendaki keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Sosialiasi yang dilaksanakan pada hari ini dalam rangka untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 agar bisa lebih sukses,” kata Hergun sapaan akrab.

Pengenalan Pemilu

Legislator Senayan ini juga menjelaskan bahwa Indonesia memilih sistem pemerintahan yang demokratis, yakni pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) hingga ayat (6).

Selanjutnya penyelenggaraan Pemilihan serentak diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Penyelenggara Pemilu terdiri atas:
KPU, terdiri atas: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Bawaslu, terdiri atas : Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panswaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” paparnya.

Selain itu lanjut Hergun, adapun jumlah Anggota KPU (KPU RI, KPU Priovinsi, dan KPU Kabupaten/kota) mencapai 2.785 orang. Adapun penyelenggara Pemilu Adhoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN) berjumlah 6.028.705 orang.

“Untuk persyaratan menjadi anggota KPU (KPU RI, KPU Priovinsi, dan KPU Kabupaten/kota), antara lain: (a) WNI; (b) berusia paling rendah 40 tahun untuk anggota KPU, 35 tahun untuk KPU Provinsi, dan 30 tahun KPU Kabupaten/kota; (c) berpendidikan S1 untuk anggota KPU dan KPU Provinsi dan SMA untuk KPU Kabupaten/kota; (d) mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurang 5 tahun, dan (e) dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara untuk persyaratan penyelenggara Pemilu Adhoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN), antara lain: (a) WNI; (b) berusia paling rendah 17 tahun; (c) tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun; (d) berpendidikan paling rendah SMA, dan (e) dan lain-lain.

Peserta Pemilu/Pilkada terdiri atas: (a) partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota; (b) perseorangan untuk pemilu anggota DPD, (c) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan wakil presiden, dan (d) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan untuk Pilkada.

Syarat menjadi Pemilih

Politisi besutan Prabowo Subianto ini juga menerangkan bahwa syarat untuk menjadi pemilih genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Masih kata Hergun, Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 203,05 juta pemilih di dalam negeri dan 1,36 juta pemilih di luar negeri. Adapun jumlah TPS mencapai 820.161 TPS di dalam negeri dan 2.538 TPS di luar negeri.

Sedangkan untuk jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mencapai 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal aceh. Jumlah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu
2024 sebagai berikut:

– DPR-RI: 84 Dapil, 580 kursi
DPRD Provinsi: 301 Dapil, 2.372 kursi
DPRD Kabupaten/Kota: 2.325 Dapil, 17.510 kursi, Presiden/Wakil Presiden: 1 Dapil, 1 kursi, DPD 38 Dapil, 152 kursi.

– Pencalonan DPR RI pada Pemilu 2024 mencapai: 9.917 calon; DPD RI 668 calon; DPRD Provinsi: 33.259 calon; DPRD Kabupaten/Kota: 214.913 calon. Sementara itu calon pada Pilpres 2024 mencapai 3 pasangan.

Perolehan suara sah nasional Pilpres 2024

(a) suara sah nasional 164,22 juta suara; (b) Pasangan Ani, Anies-Cak Imin 40,97 juta suara (24,95%); (c) Pasangan Prabowo-Gibran 96,21 juta suara (58,59%); dan (d) pasangan Ganjar-Mahfud 27,04 juta suara (16,47%).

Suarah sah nasional Pemilu Anggota DPR adalah 151,79 juta suara, yang terdiri atas: (a) PDIP mendapatkan 25,38 juta suara; (b) Golkar 23,20 juta suara; (c) Gerindra 20,07 juta suara; (d) PKB 16,11 juta suara; (e) Nasdem 14,66 juta suara; (f) PKS 12,78 juta suara; (g) Demokrat 11,28 juta suara; (h) PAN 10,98 juta suara; dan (i) 10 parpol lainnya yang tidak lulus Parliamentary Treshold.

Terdapat 8 parpol yang lolos Parliamentary Threshold dan menghasilkan konfigurasi anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai berikut: (a) PDIP meraih 110 kursi (18,96%); (b) Partai Golkar 102 kursi (17,59%); (c) Partai Gerindra 86 kursi (14,83%); (d) Partai Nasdem 69 kursi (11,90%); (e) PKB 68 kursi (11,72%); (f) PKS 53 kursi (9,14%); (g) PAN 48 kursi (8,27%); dan Partai Demokrat 44 kursi (7,59%).

Tingkat partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 mencapai kisaran 81% dengan rincian: (a) 81,78% pada Pilpres; (b) 81,42% pada Pileg DPR-RI; dan (c) 81,36% pada Pileg DPD RI.

Pemilu 2024 sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk beberapa aplikasi, yaitu: (a) SIDALIH untuk pengelolaan data pemilih; (b) SIPOL untuk pengelolaan data parpol; (c) SIDAPIL untuk pengelolaan data daerah pemilihan; (d) SILON untuk pengelolaan pendaftaran pencalonan Balon anggota DPD dan DPR/DPRD serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden; (e) SIKADEKA untuk pengelolaan data kegiatan kampanye; (f) SIREKAP untuk alat bantu proses rekapitulasi secara berjenjang; (g) SIAKBA untuk pengelolaan badan adhoc.

Tantangan Pemilu 2024, antara lain: (a) Sirekap salah membaca angka; (b) mobilisasi massa disertai praktik money politik di 2.632 TPS; (c) Intimidasi kepada pemilih di 1.271 TPS; (d) Pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00 di 37.446 TPS; (e) alat bantu bagi penyandang disabiitas netra tidak tersedia di 12.284 TPS; (f) surat suara tertukar di 6.984 TPS; (g) Pemilih menggunakan hak pilihya lebih dari 1 kali di 2.413 TPS, dan (h) dan lain-lain.

Adanya pelanggaran di atas, mendorong terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.113 TPS.

Selain itu, banyaknya pelanggaran juga mendorong gugatan ke MK sebanyak 278 gugatan, yang terdiri atas : sengketa hasil Pilpres 2 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan 91 gugatan, sengketa hasil Pileg diajukan parpol 173 gugatan, dan sengketa hasil DPD sebanyak 12 gugatan.

Terkait dengan Pemilu di Sukabumi, jumlah pemilih di Kota Sukabumi mencapai 258.028 orang yang tersebar di 7 kecamatan dan 33 kelurahan, serta 999 TPS. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mencapai 82,88 persen.

Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki 1.997.822 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan serta 8.999 TPS. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mencapai 70 persen.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pilkada Seretak dilaksanakan  pada 27 Novemver 2024 di 545 daerah untuk memilih 37 gubernur/wakil gubernur, 415 bupati/wakil bupati, dan 93 walikota/wakil walikota.

DPT Pilkada 2024 mencapai 203,65 juta orang, yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupate/kota, 7.277 kecamatan, 83.729 kelurahan, serta 435.296 TPS. Adapun jumlah pemilih disabilitas mencapai 951 ribu orang atau setara dengan 0,47%.

Beragam pelanggaran dan kecurangan saat Pilkada 2024 masih terjadi dan terus berulang seperti periode sebelumnya. Fenomenanya cenderung sama, yakni politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, dan politisasi bantuan sosial.

Banyaknya pelanggaran mendorong upaya gugatan ke MK. Dari total 545 Pilkada, tercatat 310 hasil pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, MK hanya melanjutkan 40 gugatan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan menunjukkan barang bukti, adapun sisanya dinyatakan dismissal (gugatan tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup). Dan dari 40 gugatan tersebut, MK memutuskan 24 daerah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Presiden Prabowo Subianto melantik pemenang Pilkada  pada 20 Februari 2025 sebanyak 961 orang, terdiri atas: 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, dan 85 wali kota dan 85 wakil walikota.

Partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 secara rata-rata nasional mencapai 71%. Adapun partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Sukabumi hanya mencapai 67,68%. Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi hanya mencapai 53,40%.

Perbaikan ke depan

Penyelenggaran Pemilu serentak 2024 dapat dikatakan berjalan sukses dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini perlu digalakkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2029 dan Pemilu-Pemilu berikutnya, terutama untuk mengurangi adanya pelanggaran, meningkatkan partisipasi pemilih, serta menjamin penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Masyarakat tidak hanya sebatas bisa berpartisipasi menjadi Pemilih, namun juga bisa berkontribusi menjadi penyelenggara Pemilu, baik dari tingkat pusat hingga TPS. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Pemilu bisa mempersiapkan diri dari sekarang, terutama untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga nanti pada saat dibuka pendaftaran sudah siap secara optimal.

Berpartisipasi dalam Pemilu merupakan salah satu bentuk cinta tanah air, yaitu melaksanakan amanat konstitusi dan menegakkan dalam rangka untuk memilih pemimpin yang terbaik, yang mampu membawa kemajuan bagi negara Indonesia, maupun bagi daerah-daerah. Pilihan rakyat sangat menenutkan bangsa, negara, dan daerah.

Masyarakat perlu menjadi pemilih yang cerdas, yaitu pemilih yang mengetahui keunggulan kandidat yang dipilihnya, pemilih yang mengetahui kapabiltas dan integritas kandidat yang dipilihnya, bukan pemilih yang bisa dimobilisasi oleh money politik.

“Kami mendorong KPU RI untuk memperbanyak acara sosialisasi seperti ini, di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun di perdesaan, agar semakin banyak tercipta pemilih yang cerdas, yang bisa menentukan pilihannya berdasarkan obyektifitas, demi kemajuan bangsa dan negara serta daerah,” ucapnya.

Mengenai Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, semoga bermanfaat bagi penguatan demokrasi di Indonesia, serta berdampak positif terhadap penyelenggaraan Pemilu ke depannya, dan juga mendorong penguatan penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada para pemimpin dan para wakil rakyatnya, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa, negara, dan daerah.” pungkas Heri Gunawan.

***



Exit mobile version