PenaRagam
Trending

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi 22 Juli 2022

PenaKu.ID — Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali hadir pada Jumat 22 Juli 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi 22 Juli 2022

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Lokasi layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi, Jumat 22 Juli 2022 beroperasi di GT Padalarang Timur.
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi 22 Juli 2022
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
  7. Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

(Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi)

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi 22 Juli 2022

Biaya untuk perpanjangan SIM seperti yang telah disebutkan, SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

**Dws

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button