PenaRagam
Trending

Soal Sisa Gaji TKK, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD KBB

Koimisi I DPRD KBB meminta agar Pemkab Bandung Barat harus betul-betul memperhatikan nasib mereka

PenaKu.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sunarya Erawan meminta tenaga honorer Pemkab Bandung Barat tidak khawatir terkait sisa gaji yang tiga bulan terakhir.

“Jadi persoalan gaji yang tiga bulan bagi pegawai non-PNS, itu belum dibahas jadi jangan khawatir. Karena belum dibahas artinya masih ada peluang,” katanya di Padalarang, Rabu (7/9/22).

Ia mengatakan, para tenaga honorer tidak perlu khawatir terkait defisit anggaran di Pemkab Bandung Barat yang saat ini ramai dibicarakan masyarakat.

“Terkait defisit anggaran itu barangkali baru hanya prediksi, defisit itu ketahuannya ketika rancangan anggaran di perubahan sudah dibahas,” ujar Sunarya atau sering disapa Apih.

Menurutnya, anggaran untuk tenaga honorer tahun 2023 saja, sudah masuk Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dialokasikan 11 bulan.

“Masa yang 11 (bulan) sudah KUA PPAS, yang 3 bulan belum. Kenapa? Ya, karena belum dibahas,” paparnya.

Oleh karenanya, Koimisi I DPRD KBB meminta agar Pemkab Bandung Barat harus betul-betul memperhatikan nasib mereka.

Ia pun berharap, Pemkab Bandung Barat lebih bijak dengan tidak mengeluarkan kata-kata yang meresahkan para tenaga honorer tersebut.

“Sebetulnya ini ranah Mekarsari (Pemda KBB), maka selesaikan oleh Mekarsari dengan baik-baik,” pintanya.

Ia menilai resahnya para tenaga honorer tersebut akibat terjadi kebuntuan informasi. Hal itu disampaikan dewan pada sejumlah birokrat yang hadir pada saat menerima audensi Presedium Tenaga Honorer KBB.

“Kami menitipkan kepada Bu Rina selaku Plt Asisten 3 untuk disampaikan kepada Pak Sekda dan Pak Sekda menyampaikan kepada para kepala SKPD,” jelasnya.

DPRD KBB Buat Nota Komisi

Terkait tuntutan revisi Undang-undang ASN No 5 tahun 2014 yang digulirkan para tenaga honorer ini, Sunarya menyatakan pihaknya akan membuat nota komisi.

Kemudian, nota komisi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dewan agar pimpinan dewan dapat berkirim surat ke pusat untuk merevisi undang-undang tersebut.

Pasal yang diminta direvisi adalah Pasal 131 pada huruf A yang berisikan tentang prioritas bagi honorer yang sudah lama mengabdi, untuk langsung diangkat menjadi PNS atau P3K.

Satu lagi permintaan dewan terkait tenaga honorer ini adalah Pemkab Bandung Barat hendaknya mengunci databae jumlah honorer di KBB.

“Itu harus dikunci jangan sampai bahwa ini kemungkinan masuk orang baru,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sejumlah perwakilan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkab Bandung Barat menggerudug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.

Kedatangan perwakilan tenaga honorer tersebut untuk beraudiensi terkait berbagai hal yang menyangkut nasib bekerja mereka ke depan.

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button