PenaKu.ID – Kegaduhan soal pembangunan Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Otista, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi pastikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebut belum ke luar dan masih dalam proses.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMTSP Kota Sukabumi, Saefulloh kepada PenaKu.ID saat ditemui di kantornya, Selasa (20/5/2025).
“Ya, soal permohonan izin (PBG) dan Andalalin Mie Gacoan sampai saat ini kalau DPMPTSP Kota Sukabumi masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Teknis terkait yakni (PUTR), DLH, Dishub Provinsi Jabar, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berkewenangan masalah rekomendasi teknis seperti amdal lalin atau sartek (dasar teknis) lalin,” kata Saefulloh.
“Nah, nantinya izin PBG nya dari Pemkot Sukabumi menunggu sartek teknis itu, dan kemarin terkait trotoar itu karena sarteknya belum maka kita hentikan dulu untuk sementara pengerjaan trotoarnya,” sambungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran trotoar jalan tersebut merupakan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
“Kita sedikit terkendala karena ada kajian teknis yang di luar kewenangan pemerintah daerah, seperti izin trotoar karena itu jalan provinsi. Makanya, DPMTSP Kota Sukabumi belum mengeluarkan surat izin PBG dan lainnya untuk pembangunan Gerai Mie Gacoan,” bebernya.
Mie Gacoan Harus Tempuh Regulasi
Intinya, sambung Saefulloh, DPMPTSP Kota Sukabumi sampai saat ini belum ada notifikasi yang sampai ke DPMTSP. Jadi, belum bisa mengeluarkan izin PBG, namun tetap memberikan informasi kepada yang bersangkutan (pemilik gerai mie gacoan) untuk segera mengurus dan menurut informasinya bahwa semua itu sedang diurus rekomendasinya.
Dikonfirmasi awak media soal proses perataan tanah atau cut and fill yang masih berlangsung di tengah izin yang belum ke luar, Saefulloh menyebut hal itu diperbolehkan selagi tidak menghambat aktivitas lalu-lintas.
“Untuk sementara ini kan mereka untuk perataan (cut and fill) ya mangga lah kalau cuma untuk masuk barang, cuma kalau untuk bangunan harus nunggu dulu PBG selesai,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPMPTSP Kota Sukabumi tidak menghambat proses peizinan yang sedang diproses dan sangat menerima adanya investasi yang masuk ke Kota Sukabumi ketika semua aturan ditempuh dengan baik dan benar.
“Sebenarnya kita juga tidak menghambat proses perizinan karena Kota Sukabumi itu Kota perdagangan barang dan jasa jadi semua investasi yang masuk ya mangga asal mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya. **