PenaPolitik

SIM Keliling Polres Bandung Di Kawasan Bojong soang Mulai Berlaku Hari Ini

IMG 20190521 WA0022 1
Ilustrasi sim keliling

Kab. Bandung, LabakiNews.id –

Diinformasikan bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan mobil keliling.

Mobil SIM Keliling Polres Bandung berlokasi di Bundaran Pos Polisi Bojongsoang, hari ini, Selasa (21/5/2019).

Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM Keliling, sewaktu – waktu bisa berubah.

(Wie)

Related Articles

Back to top button