PenaKu.ID – PT ACE, awal April 2019 lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Kami berhasil, memenangkan perkara gugatannya. Mereka memberikan izin kepada perusahaan lain, padahal kami lebih dahulu mengantongi izin tersebut,” katanya.
Hanya saja, kata Dedi Setiadi, saat di minta keterangannya pada sidang tertutup di PTUN Bandung.
Dia mengatakan, ” untuk sementara agenda sidangnya belum dapat di lanjutkan Karena dalam pemberkasan dan lainnya masih perlu kelengkapan dan mungkin itu bahasan sidang Minggu ini. Katanya.
“Sementara, kami tersita proses pengadilan selama akan terus berproses dan tentunya akan memenuhi panggilan sidang di edisi selanjutnya.
Sebenarnya, Dedi Setiadi, kliennya telah mendapatkan izin lokasi dari Pemkab Sukabumi. Bahkan Surat izin yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zaenul.
Surat bernomor : 503.1/4198-DPMPTSP/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 lalu, ucap Dedi Setiadi dikeluarkan dalam rangka untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dengan masa berlaku 3 tahun.
“Kami mendapatkan izin lokasi tersebut telah menempuh berbagai persyaratan. Termasuk rekomendasi bupati, SPPL, hingga Pertek dari Kantor Pertanahan,” tegas dia.
Selain itu, ungkap Dedi Setiadi, berbagai upaya memperpanjang ijin telah dilakukan kliennya, awal Agustus 2020 lalu. Berupa mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasinya kepada bupati Sukabum melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Dilokasi yang sama saat sidang tertutup di bubarkan. Tim media Penaku.Id langsung menghampiri dan langsung wawancara dengan Kuasa Hukum dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Boyke Martadinata, mengatakan.
“dalam substansinya kami dari kuasa Hukum Kasus tersebut akan di ikuti prosesnya dan sampai ada harapannya ada kelancarannya dalam proses pengumpulan berkas hingga perkara ini di putuskan oleh PTUN Bandung. Ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata masih belum bisa berkomentar. Apalagi surat terkait dari gugatan PTUN Bandung masih membutuhkan waktu yang cukup panjang dan alot.
“Sementara ini belum ada komentar dulu. Apalagi terkait gugatan masih belum ada karena masih tahapan memenuhi syarat pemberkasan yang harus di lengkapi dan direvisi,” Tegasnya
( Red )