PenaKu.ID – Sidang permohonan pengesahan pemilihan BPA AJB Bumiputera kembali ditunda Efek dari penerapan PPKM Darurat.
Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali harus bersabar, untuk mendapatkan keputusan hakim atas permohonan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Karena rencana sidang yang digelar pada Selasa 6 Juli 2021, kembali ditunda karena situasi adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hampir seluruh pemohon pengesahan panitia BPA Bumiputera, termasuk beberapa elemen AJB Bumiputera 1912 telah hadir di PN Jakarta Selatan, sejak Selasa pagi,” ungkap Ketua Kornas Pemegang Polisi AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna kepada media, Rabu (07/7/21).
Hadir Direksi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum AJB Bumiputera; Dena Chaeruddin, Rizky Yudha Pratama dari Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan Panser Karo-Karo (SP NIBA).
Sedangkan perwakilan Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 diwakilkan oleh Ketua Kornas Yayat Supriyatna, Korwil Jakarta Erwin Nasution, Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan, Korwil Jawa Tengah Budi, Penasehat Kornas Jefry Rasyid dan Nirwan Daud.
Selain itu, yang hadir juga dari perwakilan pemegang polis tim biru, Fie Mangiri, termasuk pemegang polis bumi diwakilkan oleh Warisiti, Prima dan Siti, sedangkan Asosiasi Agen Bumiputera (AABI) diwakili oleh Alex.
“Setelah kami sampai di PN Jakarta Selatan, para pemohon dan unsur AJB Bumiputera 1912, harus menerima pengumuman bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, peradilan ditutup sementara,” papar Yayat.
Ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Pada Wilayah Jawa dan Bali.
Surat Edaran MA yang ditandatangai oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan, mengatur beberapa hal tentang peberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan Hakim di satuan kerja.
Selain itu SE MA ini juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, di lokasi peradilan di wilayah Jawa dan Bali.
“Saat ini kami dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang mewakili permohonan pengesahan panitia BPA, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya dari panitera PN Jakarta Selatan,” ujar Yayat.
Sebelumnya, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL telah diajukan pada 10 Juni 2021.
Para pemohon pengesahan BPA AJB Bumiputera yakni; Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.
Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, saat ini memperjuangkan nasib 2,6 juta pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang terkatung-katung kepastian polisnya.
Termasuk di dalamnya terdapat 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak (HK), dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp7,1 Triliun lebih.
(SFL)