PenaRagam
Trending

BKAD Haurwangi Gelar MAD di Tengah Ketatnya PPKM Darurat

PenaKu.IDBadan Kerjasama AntarDesa (BKAD) Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021) menggelar musyawarah anatardesa (MAD) yang dilaksankan di Aula Kantor Desa Kertamukti dan dihadiri 21 orang di antaranya pengurus panitia dan anggota anggota BKAD, para kepala desa beserta yang mewakilinya dan tokoh masyarakat kecamatan setempat.

MAD tersebut, membahas tentang pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Haurwangi,

Ketua BKAD Kecamatan Haurwangi Endang Kohar yang akrab disapa Eko (54) menjelaskan, dilaksanakannya MAD tentang pembentukan pengurus Bumdesma, tiada lain mengacu pada amanat peraturan pemerintah dan undang-undang dan peraturan Permendes PDTT No. 3/2021.

BKAD Haurwangi Klaim sesuai Prokes

Mendirikan dan membentuk kepengurusan Bumdesma Kecamatan Haurwangi, lanjutnya, sangat penting sekali bagi keberlangsungan hidup masyarakt di setiap desa yang nantinya Bumdesma akan kerja sama, sinergitas dengan Bumdes yang ada di setiap desa yang ada di Kecamatan Haurwangi.

“MAD yang dibahas barusan mendapatkan keputusan bahwa pengurus inti Bumdesma Haurwangi, di antaranya Direktur Utama Supriatna, S.H dari Desa Haurwangi, Direktur Oprasional Asep Saepul Malik, S.H dari Desa Kertamukti dan Deriktur Keuangan Yuda Herdiana, A. Md. dari Desa Cipeuyeum, dengan itu semoga Pengurus Bumdesma mampu melaksankan tugas sesuai tupoksi,” ucapnya.

Ia meneruskan, mengenai MAD kaitannya dengan keberlangsaungannya PPKM darurat itu sangat diperhatikan dan mengacu atau merujuk ada aturan pelaksanaan hajatan dengan maksimal yang hadir sebanyak 30 orang sedangkan MAD hanya mengundang 3 orang perdesanya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 orang, namun nyatanya yang hadir hanya 18 orang.

“Selain itu seluruh peserta MAD yang hadir mengikuti prokes COVID-19, cuci tangan, bermasker, jaga jarak dan mematuhi prokes lainnya dan untuk peserta yang tidak bisa hadir MAD disiarkan langsung melalui zoom meeting, ke setiap desa dan pada Kantor DPMD Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Haurwangi yang namanya minta dirahasiakan menegaskan, pelaksanaan MAD di Kecamatan Haurwangi itu tetap saja melannggar aturan PPKM darurat, apalagi mengacu dan merujuk pada aturan hajatan masyarakat.

“Karena peraturan PPKM Darurat tentang adanya hajatan, itu benar 30 orang tapi tidak selama diam di tempat melainkan makan pun tidak boleh dimakan di tempat hajatan melainkan harus dibawa ketempat lain,” pungkasnya

(a_sam)

Related Articles

Back to top button