PenaKu.ID – Sidang pertama pedagang Puncak Bogor melawan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/24).
Sebelumnya diketahui Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berjalan gugatannya Firdaus Oiwobo di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Jawa Barat.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Cibinong tersebut, Firdaus Oiwobo meminta Hakim agar PT SSBP mengembalikan lahan milik pedagang Puncak Bogor seutuhnya.
Pada pertarungan itu, Firdaus menggugat PT SSBP yang diwakili manager bernama Al Fatah sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Lalu selanjutnya mantan PJ Bupati Bogor bernama Asmawa tosepu dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid sebagai turut tergugat.
Serta laporan terkait pembongkaran liar lahan pedagang Puncak Bogor yang dianggap salah prosedur oleh Pemkab Bogor tersebut dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Pedagang Puncak Bogor Terus Melawan
Setelah dua gugatan masuk, Firdaus oiwobo berencana akan masukan dua gugatan lagi untuk pihak Pemkab Bogor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP). Bahkan, Firdaus oiwobo sedang mempersiapkan dua laporan polisi lagi untuk para pihak yang dianggap melanggar.
“Saya akan terus melakukan upaya hukum sampai ada yang sadar bahwa ini kesalahan fatal,” ujar Firdaus oiwobo di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Rabu (16/10/24).
Lalu pada saat sidang berlangsung. Manager PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ditegur hakim dikarenakan tidak membawa surat kuasa dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).
Selanjutnya, Si Pengacara Koboy sedang mempersiapkan surat ke DPR RI untuk meminta, memanggil dan menyidangkan PT SSBP, BPN Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor terkait pembongkaran liar dan perampasan lahan milik pedagang Puncak Cisarua tersebut.
“Nanti saya akan melayangkan surat ke DPR RI untuk memanggil dan sidang perusahaan SSBP itu,” tandasnya.
***