Tutup
PenaSosial

Setuju! Knalpot Bising di Kab Sukabumi Wajib Diberantas

×

Setuju! Knalpot Bising di Kab Sukabumi Wajib Diberantas

Sebarkan artikel ini
Setuju! Knalpot Bising di Kab Sukabumi Wajib Diberantas
Puluhan motor berknalpot bising di kabupaten Sukabumi diamankan aparat

PenaKu.IDKnalpot bising di Kab Sukabumi diberantas aparat jajaran Polres Sukabumi di wilayah Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (28/01/23) malam.

Dalam operasi Knalpot Bising di Kab Sukabumi ini pun aparat berhasil mengamankan 30 unit knalpot bising di Kab Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kepada awak media, bahwa selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, ia mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan Knalpot Bising di Kab Sukabumi atau brong.

“Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Pelabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 WIB, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu,” kata AKBP Maruly Pardede kepada para pewarta di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/23).

Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.

“Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat,” Kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede dihadapan awak media.

Kepada awak media, Maruly merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor berknalpot bising atau brong itu yaitu, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM.

Lanjut dia, mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

“Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya,” tegas AKBP Maruly Pardede.

Apakah Pengguna Knalpot Bising di Kab Sukabumi Geng Motor ?

Pada kesempatan tersebut Aa Dede panggilan akrab Kapolres Sukabumi, menghimbau kepada seluruh orang tua kalau sayang terhadap anaknya jangan diberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM.

“Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.

“Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini ,” tandasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *