Tutup
PenaPeristiwa

Seruduk Polantas, Anggota DPRD Ini Terancam Dicopot

×

Seruduk Polantas, Anggota DPRD Ini Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini
e68b0957 e459 4b05 b0b1 0df0de3955ca
tangkapan layar

PenaKu.ID – Salah satu anggota DPRD Maluku Utara terancam dicopot dari jabatannya lantaran telah melakukan tindakan melawan Petugas Lalu-lintas.

Ia adalah Wahda Z Iman, dari fraksi Partai Gerindra . Selain anggota, dia juga merupakan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.

Melansir siberindo.co jejaring PenaKu.ID, perkara tersebut mencuat setelah rekaman video tindakannya secara sengaja menyeruduk polisi dengan mobilnya, beredar luas (viral) di media sosial.

Dalam video itu tampak sebuah mobil menyeruduk Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang bertugas.

Polisi itu menegur orang yang ada di dalam mobil, karena parkir di bahu jalan, mengganggu arus lalu-lintas.

Polisi tampak menggunakan jas hujan lantaran kondisi di lokasi gerimis. Orang yang ditegur itulah Wahda Z Imam.

Wahda kemudian menyalakan mobil dan tak mengindahkan saat petugas menegur.

Mobil terus berjalan dan polisi mencoba menghentikannya dengan berdiri di depan mobil bernomor polisi DB-1314-MM itu.

Bukan menghentikan laju kendaraannya, anggota DPRD tersebut malah menancap gas.

Seorang warga tampak menarik polisi yang mencoba menahan kap mobil agar tak melaju.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan membenarkan bahwa anggota DPRD itu bernama Wahda Z Iman.

Adip menyebut peristiwa itu terjadi di Ternate, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.10 WIT, di Jalan Kampung Pisang.

Kata Adip, telah terjadi tindakan melawan petugas Polantas yang sedang menertibkan parkir liar yang menghambat arus lalu lintas.

Baca juga:

“Salah satu pengendara kendaraan roda 4 mobil Alphard dengan nopol DB-1314-MM yang dikendarai Saudara Wahda Z Imam,” kata Adip Minggu (9/5/2021).

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Wahda Z Imam terancam dicopot.

“Jika memang terbukti dan tidak ada alasan pemaaf, maka bentuk sanksi bisa ditegur keras, dicopot jabatan di DPRD atau bahkan di-PAW,” katanya.

Pergantian Antarwaktu, adalah pencopotan dari keanggotaan DPR/DPRD, diganti kader lain partai yang bersangkutan.

Sanksi dijatuhkan jika dalam sidang Mahkamah Partai, Wahda dinyatakan terbukti bersalah, dan tidak ada alasan pemaaf untuknya.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk kami sidang di Mahkamah Partai,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, sikap melawan petugas bertentangan dengan jati diri kader Gerindra .

Apalagi, Wahda sebagai wakil rakyat semestinya tidak boleh bersikap arogan.

“Wakil rakyat tidak boleh sama sekali menunjukkan sikap arogan. Kian tinggi jabatan, justru harus makin rendah hati dan menjaga tata krama,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal yang sama berlaku untuk seluruh wakil rakyat Gerindra , baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi atau DPR RI.

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher menyayangkan sikap Wahda Z Imam.

“Apalagi, saat peristiwa itu terjadi, polantas sedang melaksanakan tugasnya menertibkan lalu lintas,” kata Sahril.

Ia menyatakan, dalam waktu dekat akan membuat surat teguran terhadap Wahda.

“Ini supaya Wahda tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, di pundak Wahda ini melekat dua jabatan, yaitu Anggota DPRD Malut dan Wakil Ketua DPRD Malut,” ujar Sahril.

Sebagai anggota dewan, kata Sahril, seharusnya dia menjadi panutan bagi masyarakat.

Sahril menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum atas kasus tersebut.

“Kami juga menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda dan Kapolres Ternate untuk menyampaikan permintaan maaf,” kata Sahril.

*Red