PenaSosial
Trending

Seorang Pemuda di Kota Sukabumi Ditangkap Polisi Diduga Jual Tramadol dan Hexymer

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan F (27), warga Tipar Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat karena diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya. F diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

Diketahui seusai menggeledah rumah kontrakan yang dihuni F tersebut, polisi menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis tramadol, 6.000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.

Kepada polisi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Pemuda di Kota Sukabumi yang Ditangkap Terancam Penjara

“Iya betul, pada hari Selasa (2/4/2024) sekira pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/4/2024).

Lanjut dia, dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 15.800 butir obat atau sediaan farmasi tanpa izin yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6.000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.

Hingga saat ini, F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

***

Related Articles

Back to top button