PenaOpini

Sengketa Tanpa Pengadilan? Paralegal Punya Jawabannya!

Sengketa Tanpa Pengadilan Paralegal Punya Jawabannya!
M. Erick Ernawan Rachman /Foto: istimewa

PenaKu.ID – Menjelang diberlakukannya KUHP 2023—yang kerap disebut KUHP Nasional atau KUHP Baru—pada 2 Januari 2026, kebutuhan akan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum semakin mendesak. Dengan semangat restorative justice yang diusung aturan baru tersebut, kehadiran paralegal atau asisten legal atau asisten hukum dipandang vital sebagai pendukung proses penyelesaian sengketa pidana di tingkat komunitas.

Asisten legal merupakan individu terlatih yang menguasai pengetahuan dasar hukum, namun bukan advokat berlisensi. Mereka berperan sebagai pendamping hukum yang membantu advokat maupun lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tugasnya mencakup riset hukum, penyusunan dokumen, komunikasi dengan klien, hingga menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme seperti mediasi.

Dalam konteks akses keadilan, asisten legal kerap menjadi garda terdepan, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan. Lewat pendekatan restorative justice, paralegal berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa—baik korban maupun pelaku—bukan pada penghukuman semata. Mereka menjembatani komunikasi, mendorong dialog, dan memediasi penyelesaian damai di tengah masyarakat.

Peran asisten legal di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengakui keberadaan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa paralegal adalah individu yang telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat Paralegal Bantuan Hukum. Kedua, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 memberikan panduan rinci mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan paralegal, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendampingan di luar pengadilan. Ketiga, pembentukan paralegal juga dapat didorong melalui kebijakan tingkat kota atau kabupaten. Beberapa peraturan daerah terkait pelayanan publik dan ketertiban umum dapat menjadi dasar kolaborasi paralegal dengan aparat lokal, tokoh masyarakat, dan Bhabinkamtibmas.

Penguatan Peran Paralegal

Salah satu contoh konkret adalah program Pemerintah Kota Bandung pada 2024, yang memperkuat peran lurah sebagai pendamping dalam menangani perselisihan hukum wilayahnya. Program tersebut kemudian diperluas melalui penunjukan asisten legal berbasis komunitas di tingkat rukun warga untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.

Dalam praktiknya, peran asisten legal bersifat multidimensional. Mereka berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral dalam sengketa, memastikan setiap pihak didengar dan difasilitasi menuju kesepakatan adil. Asisten legal juga berperan memberi edukasi hukum kepada masyarakat yang sering kali tidak memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, mereka menjadi penghubung antara warga dan aparat penegak hukum, terutama dalam kasus sengketa ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif tanpa harus masuk ke pengadilan.

Keunggulannya terletak pada aksesibilitas dan keterjangkauannya. Karena berada di tengah masyarakat dan sering memberikan layanan secara pro bono, asisten legal menjadi penolong bagi kelompok miskin yang tidak mampu menyewa advokat. Dengan pendekatan yang lebih personal dan peka budaya, mediasi oleh asisten legal biasanya berlangsung lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi formal.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih mengemuka. Asisten legal tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan sehingga tidak dapat mendampingi pihak bersengketa jika mediasi menemui jalan buntu. Standar pelatihan yang belum seragam juga memengaruhi kualitas kemampuannya dalam menangani kasus kompleks. Di sisi lain, pengakuan masyarakat terhadap profesi asisten legal masih belum sekuat profesi hukum formal.

Untuk mengoptimalkan peran asisten legal dalam penyelesaian sengketa, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, standarisasi pelatihan dan sertifikasi paralegal agar kompetensi, khususnya dalam mediasi dan restorative justice, semakin terukur. Kedua, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan paralegal dalam penanganan sengketa ringan. Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan regulasi yang mengakui dan memperkuat peran paralegal di tingkat komunitas. Keempat, edukasi dan kampanye publik diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat paralegal.

Hingga kini, paralegal kerap disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” dalam sistem hukum Indonesia. Peran mereka dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis restorative justice merupakan upaya penting menuju sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang jelas, kepekaan sosial, serta orientasi pada pemulihan, paralegal berpotensi terus menjadi kekuatan perubahan demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.**

~Opini: M. Erick Ernawan Rachman

Exit mobile version