Peristiwa

Sengketa Lahan Indogrosir Sukabumi: Menguji Validitas Formil AJB dan Doktrin Rechtsverwerking

×

Sengketa Lahan Indogrosir Sukabumi: Menguji Validitas Formil AJB dan Doktrin Rechtsverwerking

Sebarkan artikel ini
IMG 20260428 074659
Foto Arsip: PenaKu.ID

PenaKu.ID – Tabir gelap sengketa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya pusat perkulakan PT Inti Cakrawala (Indogrosir) di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, segera mencapai titik kulminasi hukum. Setelah melalui proses pembuktian yang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, perkara ini dijadwalkan akan memasuki pembacaan putusan pada 5 Mei 2026 mendatang.

Kronologi Jual Beli Berbasis Itikad Baik

Kuasa Hukum Tergugat (Edep Sujana), Adam Mandela, S.H., dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh kliennya didasari pada peristiwa hukum yang sah dan riil. Sengketa ini berakar dari transaksi jual beli bertahap antara Edep Sujana dengan almarhum Iim Ibrahim yang dimulai sejak tahun 1987.

“Kepemilikan klien kami didasari oleh tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas lahan mencapai 4.750 meter persegi. Selama lebih dari 30 tahun, lahan tersebut dikuasai secara fisik dan administratif tanpa ada gangguan dari pihak mana pun,” ujar Adam Mandela saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/04/2026).

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Edep Sujana mengalihkan sebagian haknya seluas 3.293 meter persegi kepada PT Inti Cakrawala melalui proses verifikasi legalitas yang ketat dan prosedur notarial yang transparan.

Gugatan Ahli Waris dan Dalil Rechtsverwerking

Persoalan muncul pada tahun 2025 ketika Teguh Firmansyah, selaku ahli waris almarhum Iim Ibrahim, melayangkan gugatan. Penggugat mengklaim lahan seluas 4.600 meter persegi dan mendalilkan bahwa transaksi masa lalu tidak pernah terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Adam Mandela memaparkan poin-poin yuridis yang melemahkan gugatan penggugat.

Ketidaktahuan Faktuil

Saat transaksi terjadi di tahun 1987, penggugat masih berusia balita (sekitar 3 tahun), sehingga dipastikan tidak mengetahui peristiwa hukum yang terjadi secara de facto.

Pelepasan Hak (Rechtsverwerking)

Berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi bahkan dari pihak penggugat mengakui bahwa lahan tersebut dikuasai tergugat selama puluhan tahun tanpa keberatan. Dalam hukum agraria, pembiaran klaim dalam jangka waktu lama dapat dianggap sebagai pelepasan hak secara hukum.

Adam menyebut bukti surat ahli waris yang diajukan penggugat dinilai telah kedaluwarsa sehingga kehilangan kekuatan pembuktian (probative force) untuk mendasari klaim kepemilikan.

Legalitas AJB Adalah Produk Pejabat Berwenang

Terkait tudingan miring mengenai keabsahan AJB, Adam menekankan bahwa AJB adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat berwenang pada masanya. Ia mengingatkan bahwa tata kelola administrasi pertanahan pada medio 80-an hingga 90-an memiliki karakteristik tersendiri.

“AJB bukan dibuat oleh klien kami, melainkan diterbitkan oleh lembaga berwenang. Sebelum PT Inti Cakrawala melakukan transaksi pun, telah dilakukan due diligence atau penelitian legalitas dokumen secara mendalam. Artinya, ada itikad baik dari pembeli,” tegasnya.

Kini, kubu tergugat optimistis bahwa fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam memberikan keadilan. 

“Kami meyakini urusan ini secara substansi hukum telah selesai sejak puluhan tahun lalu. Kami tinggal menunggu ketukan palu keadilan pada awal bulan Mei 2026 nanti,” pungkas Adam.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *