Pemerintahan

Sengketa Lahan di Pakansari: Warga Somasi Lurah Terkait Dugaan Penguasaan Tanah oleh Pemkab Bogor

Sengketa Lahan di Pakansari: Warga Somasi Lurah Terkait Dugaan Penguasaan Tanah oleh Pemkab Bogor
Kantor Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Masalah pertanahan kembali mencuat di wilayah Jantung Pemerintahan Kabupaten Bogor yaitu Pakansari Cibinong.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kusnadi, S.H., M.H. & Partners, seorang warga bernama Sdr. Ijong Soeriawidjaja melayangkan Somasi II kepada Kepala Kelurahan Pakansari, Bapak Raden Ade Zuwira Rasidinata, S.H., M.H., tertanggal 5 Januari 2026.

Berikut adalah poin-poin utama sengketa yang dirangkum berdasarkan isi surat somasi tersebut.

Klaim Penguasaan oleh Pemerintah Daerah Pemkab Bogor 

Persoalan bermula ketika Kepala Kelurahan Pakansari mengeluarkan surat nomor 593/09-Kel Pakansari tertanggal 12 November 2025. 

Dalam surat tersebut, pihak Kelurahan menyatakan secara tegas bahwa tiga bidang tanah yang dimohonkan oleh Sdr. Ijong telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketidakjelasan Dasar Penguasaan

Kuasa hukum pemohon menilai pihak Kelurahan tidak memberikan alasan maupun dasar hukum yang jelas mengenai penguasaan objek tanah milik kliennya tersebut. 

Mereka mengindikasikan adanya tindakan perampasan hak milik warga oleh Pemerintah Daerah tanpa prosedur yang transparan.

Upaya Sertifikasi yang Terhambat

Pihak Sdr. Ijong saat ini sebenarnya tengah melakukan proses penegasan hak guna mendapatkan kepastian hukum di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. 

Namun, langkah ini terganjal karena pihak Kelurahan enggan menerbitkan salinan Letter C Desa dan dokumen administrasi lainnya yang menjadi syarat mutlak pendaftaran tanah sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pertentangan dengan Dokumen Pejabat Sebelumnya

Fakta mengejutkan terungkap bahwa pernyataan Lurah saat ini bertentangan dengan Surat Keterangan nomor 474.4/5/VI/2025 yang diterbitkan oleh Lurah sebelumnya, Bapak Acep Rahmat. 

Dokumen lama tersebut justru membenarkan kepemilikan klien atas tanah yang berlokasi di Kp. Cikempong, RT 003/005, Kelurahan Pakansari.

Dugaan Pelanggaran UU Pelayanan Publik

Penolakan Kelurahan untuk menerbitkan dokumen yang diminta dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pelayanan administratif adalah hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.

Langkah Hukum

Dalam Somasi II ini, pihak Kuasa Hukum minta dalam waktu 7×24 jam agar Kepala kelurahan menerbitkan kelengkapan administrasi atas kepemilikan Hak Tanah milik sdr ijong. 

Apabila tidak diterbitkan, pihak Sdr. Ijong akan menempuh langkah-langkah hukum lebih lanjut guna mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Surat somasi ini juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi, mulai dari Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, hingga Ombudsman Republik Indonesia.***

Exit mobile version