Peristiwa

Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor Antara Warga Desa Sukawangi vs Kementerian Kehutanan, 1.800 Hektare Diklaim Kawasan Hutan

Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor Antara Warga Desa Sukawangi vs Kementerian Kehutanan, 1.800 Hektare Diklaim Kawasan Hutan
Pertemuan semua pihak, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Senin (30/6/2025).

PenaKu.ID – Buntut terkait sengketa lahan antara warga di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, berlanjut mediasi namun tidak temukan titik temu dan disarankan ke planologi.

Menurut informasi yang didapat dari salah satu berita di media online, pada tanggal 17 Juni 2025 warga Desa Sukawangi mengelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan menuntut hak atas tanah yang diklaim kehutanan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Promo

Berdasarkan sumber dari warga yang memberikan pernyataan di pemberitaan, bahwa Perhutani mengklaim lahan seluas 1.800 Hektare di Desa Sukawangi, sehingga Gakkum (Penegakan Hukum) olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), oleh karena itu warga ingin mengetahui kejelasan atas pengakuan dari Kementerian Kehutanan tersebut.

Pantauan dari PenaKu.ID pada Senin (30/6/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar mediasi dan mempertemukan antara perwakilan pemerintah Desa Sukawangi, perwakilan Kementerian Kehutanan, Perhutani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait lainnya di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Aspem dan Kesra Sekda Kabupaten Bogor 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem dan Kesra) Sekda Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan bahwa pertemuan tersebut masih dalam tahap koordinasi. 

“Hasil pertemuan hari ini masih dalam rangka koordinasi. Lebih lengkapnya silakan tanyakan ke lurah,” jawab Zaenal selesai mediasi di Kantor Sekda Kabupaten Bogor.

“Saya mah hanya memfasilitasi aduan, kita menjembatani, dan kita pertemukan antara pemerintah Desa dengan Perhutani,” sambungnya. 

Zaenal menjelaskan, bahwa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah berusaha untuk memediasi dan ini masih terus di tindaklanjuti. 

“Dari Pemerintah Daerah sudah berusaha untuk memediasi saja. Kelanjutannya Nanti kita akan tindaklanjuti dengan pihak Perhutani dan BPN,” terangnya. 

Kasus Sengketa Lahan Disarankan Ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan

Selanjutnya Aspem dan Kesra itu juga mengungkapkan, pihak Perhutani telah menyarankan agar permasalahan batas wilayah desa dan kawasan hutan ini dirujuk ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, karena lembaga tersebut memiliki wewenang menetapkan batas kawasan.

“Dari pihak Perhutani, dan pihak Kementrian Kehutanan disarankan untuk ke Planologi, karena disanalah yang menetapkan batas desa,” ungkapnya. 

“Ini kan permohonan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, ini baru dikeluarkan beberapa saja. selebihnya tanya ke DPKPP,” tambahnya.

Kades Sukawangi Jelaskan Rapat Hanya Hasilkan Tiga Hal dan Tidak Menemukan Titik Temu 

Kades Sukawangi Budiyanto menjelaskan, dalam rapat tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor akan menindaklanjuti pada bagian Pranologi untuk penutupan tapal batas antara tanah adat dan tanah hutan.

“Insya Allah Pemda akan rapat di kantor desa, untuk waktunya yang dipastikan karena Pemda sendiri akan mengkaji dari beberapa dinas terkait, terutama pranologi,” kata Budiyanto.

Lalu ia menjelaskan akan berkomunikasi dengan Gakkum, dan rapat tersebut hanya menghasilkan tiga dikarenakan kasus tersebut hasilnya menunggu dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

“Kalau pihak perhutani dia berdasarkan peta, belum berdasarkan data yang real dilapangan, makanya ini mau ke lapangan bareng-bareng,” ujarnya.

Peta Perhutani Berdasarkan SK (Surat Keputusan) tahun 2022

Selanjutnya kades Sukawangi mengatakan bahwa Peta yang dijelaskan oleh perhutani itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) tahun 2022 dan didalam menjelaskan bahwa Desa Sukawangi masuk ke kawasan hutan khusus.

“Dijelaskan (lahan perhutani) total yang sesuai SK itu ada 1.800 Hektare,” paparnya.

Terakhir ia mengatakan selanjutnya akan diverifikasi langsung ke lapangan bersama dengan pimpinan rapat dan semua dinas akan rapat di kantor desa sukawangi.

“Ya mau diverifikasi dulu ke lapangan, bareng-bareng sama pimpinan rapat, barusannya semua dinas mau rapat di kantor desa,” tukasnya.

DPRD Kabupaten Bogor Berpesan Harus Segera Diselesaikan agar Tidak Menimbulkan Konflik 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Nasdem, Rubi Sabana, ia mengatakan bahwa mediasi tersebut adalah mencari solusi dan perlindungan bagi warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut, dari segi keamanan kan ini sangat rawan akan terjadi konflik di Desa Sukawangi, karena mereka semua memiliki ego,” ungkap Rubi Sabana.

Dan ia memberikan alasannya, karenakan masyarakat memiliki Dasar Hukum Letter C maka itu ia meminta kepada seluruh instansi terkait untuk bersama diselesaikan dan mencari solusi terhadap masalah tersebut.

Masyarakat Tidak Bisa Digiring ke PKS Karena Memiliki Dasar Yaitu Letter C 

Lalu terhadap rencana masyarakat akan di PKS (Perjanjian Kerjasama), ia menjelaskan bahwa hal tersebut baru wacana masyarakat akan digiring ke PKS.

“Tapi kan itu tadi, masyarakat juga memiliki dasar. Dasarnya apa? Yaitu Letter C yang sudah berpuluh-puluh tahun gitu kan, jadi tidak semudah itu kita digiring masyarakat ke PKS,” jelasnya.

“Kalau PKS itu dilanjut, nah berarti kan Letter C itu tidak memiliki dasar hukum, seperti itu,” tambahnya.

Program PTSL di Desa Sukawangi Berjalan Namun Permasalahan Sengketa Lahan Tiba-tiba Mencuat 

Menurut Rubi Sabana terhadap program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah berjalan di Desa Sukawangi. Ia meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dilakukan penyusunan peta dan penegasan batas-batas.

“Jadi kan jangan sampai terjadi kesalahpahaman, harusnya kan di tahun-tahun yang lalu itu sudah harus dilakukan dan mengetahui bahwa ini tanah adat. Tapi kenapa baru sekarang,” tegas Rubi Sabana.

Ajak Semua Pihak untuk Turun Langsung ke Lapangan

Komisi l DPRD Kabupaten Bogor itu, menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki dasar yaitu Girik, Letter C, SPPT pajak bumi bangunan, AJB dan terdapat dasar hukum lainnya ketika terjadinya transaksi ditanah masyarakat Desa Sukawangi.

Atas penyebutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan, Rubi Sabana tegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak layak menyebut lokasi tersebut kawanan hutan.

“Mereka itu mengatakan bahwa lahan permukiman itu cuman ada di 38 hektare kan?, makanya saya menyarankan untuk pihak Kementerian Kehutanan, kita turun ke lapangan. Kita selesaikan, karena kenapa kalau kita hanya diatas meja, masalah ini tidak akan selesai,” tukasnya.**

Exit mobile version