PenaKesehatan

Sekda Ingatkan Ini kepada Lurah dan Camat Kota Bandung

19eba434 32a7 4709 bd25 e326c6561475
sekda kota bandung emma sumarna

PenaKu.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan kepada para camat dan lurah bersama Satgasnya agar tidak ragu mendorong digelarnya lockdown atau karantina. Terlebih jika di wilayah terkecilnya seperti RT dan RW terjadi eskalasi peningkatan kasus COVID-19

Hal itu yang telah dilakukan di RT 07 RW 09 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Wilayah tersebut tepaksa melakukan lockdown karena ada salah satu keluarga yang 8 anggota keluarganya positif COVID-19.

Menurut Ema, lockdown tersebut bisa disebut dalam rangka melaksanakan dan menjalankan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“(Lockdown RT) itu sebetulnya dalam rangka menjalankan apa yang ada dalam PPKM. Saya apresiasi itu,” katanya di SD Gagas Ceria, Rabu (9 Juni 2021).

“Tadi malam di grup whatsapp pimpinan, saya menegaskan camat dan lurah jangan ragu melakukannya kalau terjadi ekskalasi. Meski pun, saya sebetulnya tidak mau mengambil pilihan lockdown RT itu,” lanjutnya.

Ema menyampaikan, sampai saat ini belum ada wilayah lain yang melakukan serupa. Ia pun belum mendapat pengajuan untuk lockdown di tingkat RT.

“Tadi malam saya juga ingatkan kalau ada segera ajukan, supaya SK Wali Kotanya segera keluar. Walau pun belum keluar, tapi pelaksanaan sudah bisa diawali,” katanya.

Keterisian Ruang Isolasi

Pada hal lain, Ema menerangkan tentang keterisian ruang isolasi di Kota Bandung yang mencapai angka sekitar 78 persen. Menurutnya, hal itu karena ada pergerakan terutama yang bergejala di tempat-tempat ICU.

“Jadi orang yang bergejala sekarang ini tingkatannya agak naik dari yang asalnya biasa. Sekarang perlu ada atensi yang lebih tinggi,” katanya.

Selain yang disiapkan Pemkot Bandung, tempat isolasi mandiri juga ada di 19 kecamatan. Ada 11 kecamatan yang juga terus didorong untuk menyiapkannya.

Terkait tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, ada kebijakan yang paling praktis yaitu isolasi mandiri. Tetapi jika masuk kategori berat harus dirawat.

“Sekarang ini semua Rumah Sakit serempak diimbau dan sudah direspon untuk menambah tempat tidur. Tapi kita minta kalau yang bergejala ringan jangan sampai masuk di perawatan,” katanya.

“Saya pikir dari kacamata medis itu bisa masuk dengan cara isoman. Kalau gejala sedang dan berat, itu wajib (masuk perawatan),” ucap Ema.

*source: humas

Exit mobile version