Tutup
PenaPeristiwa

Sebanyak 1.377 Orang Ditangkap dalam Aksi Demo Menolak Ciptaker

×

Sebanyak 1.377 Orang Ditangkap dalam Aksi Demo Menolak Ciptaker

Sebarkan artikel ini
kerusuhan

PenaKu.ID – Aparat Kepolisian sedikitnya telah menangkap sekitar 1.377 orang terkait aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sekitar 800 orang di antaranya merupakan pelajar sekolah, sedangkan sisanya merupakan mahasiswa dan pengangguran.

“Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun, mereka menyampaikan bahwa diundang dan diajak untuk melakukan kerusuhan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10), dikutip Siberindo.

Polisi menduga ada pihak yang menunggangi para pelajar untuk berunjuk rasa dan membuat ricuh. Mereka diberi makanan dan disiapkan kendaraan untuk menuju lokasi.

“Ada yang menggunakan kendaraan ambulans yg bebas bergerak ini. Ada juga kendaraan pribadi, sudah terdeteksi semuanya. Mereka menyiapkan makanan,” kata Yusri.

“Bahkan ada indikasi menyiapkan alat dan batu untuk demonstrasi, untuk pelemparan,” lanjut dia.

Sebagian dari mereka juga ditangkap dalam perjalanan menuju ke lokasi aksi dari kota-kota penyangga ibu kota seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Pada Selasa siang, massa dari Presidium Alumni 212 dan Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk menolak omnibus law ini.

PA 212 dan FPI juga merupakan kelompok yang berunjuk rasa pada 2016 lalu yang menuntut mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipidana atas kasus penistaan agama.

Menurut Yusri, kericuhan justru terjadi oleh massa cair setelah PA 212 dan FPI membubarkan diri pada sore hari.

“Setelah itu ada beberapa oknum pelaku anarkis yang menyusupi unjuk rasa dengan melempari petugas polisi dan teman-teman pengunjuk rasa lainnya,” ujar Yusri.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan memukul mundur massa.

Di sisi lain, aksi kekerasan oleh aparat juga terjadi pada aksi unjuk rasa ini.

Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) mengatakan empat orang relawannya ditabrak menggunakan motor dan dipukuli oleh polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa malam.

Keempat relawan tersebut kini dirawat di RSIJ Cempaka Putih.

Gelombang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law ini pada 5 Oktober 2020.

Unjuk rasa pada Kamis pekan lalu di sejumlah daerah juga berujung ricuh dan menyebabkan 5 ribu orang lebih ditangkap dan ratusan orang menjadi tersangka.

Naskah final UU ini berjumlah 812 halaman dan mengubah 79 Undang-Undang yang telah ada sebelumnya, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang paling banyak menuai penolakan adalah klaster ketenagakerjaan.

Beberapa poin yang ditolak serikat buruh antara lain hilangnya upah minimum sektoral dan hilangnya batas waktu kontrak kerja sehigga ada kemungkinan karyawan berstatus kontrak seumur hidup.



Editor: Al fatah