Konferensi pers penangkapan tersangka pembunuhan.(penaku.co.id)
PenaKu.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Jalan Kopi Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Medan, Sumatra Utara.
Penangkapan tersebut, terungkap dalam keterangan pers Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada Wartawan, Jumat (06/11/20).
Kapolrestabes Medan yang didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Akp Budiman Simanjuntak,SE,MH, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Reval Fahrudin (18) ditangkap unit reskrim Polsek Sunggal.
Sebelumnya, menurut Riko, para tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kota Tebing Tinggi, satu di antaranya adalah wanita berumur 17 tahun, merupakan ibu rumah tangga berinisial YF, warga Jalan Danau Lauttawar, Binjai Barat. Bersama YF, Polisi juga meringkus YP alias W (23) warga Paya Bakung, dusun 7 serta seorang remaja di bawah umur warga Jalan Banten, KM 14,5 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya, lanjut Riko, bertugas melakukan penikaman. Sementara YF bertugas memancing korban untuk berhubungan seks di ladang Jambu dusun 4, desa Serbajdi, Senin (2/11/2020) pukul 21:00 WIB.
Kapolrestabes Medan menambahkan, personel Polsek Sunggal mendapatkan informasi penemuan mayat laki-laki di lokasi dari masyarakat
Lalu unit Reskrim Polsek Sunggal menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti sebilah pisau, sebuah obeng, dan 2 pasang sandal,” katanya di Mapolrestabes Medan Jalan Hm Said No 1 Medan.
Menurut dia, kejadiannya berawal saat YP dan pelaku di bawah umur serta YF tengah bermain di warnet Jalan Diski, Desa Sumber Melati.
Saat itu, lanjut Rko, YF dan korban sedang asyik Chattingan di Facebook dalam Chattingan tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan seks dan disuruh menunggu di ladang Jambu. lalu para pelaku berboncengan tiga mengendarai sepeda motor.
Setibanya di sana YP langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan pisau secara berulang-ulang. Pelaku di bawah umur juga turut menikam korban secara bertubi-tubi, hingga akhirnya korban tewas dengan 42 kali tikaman.
Setelah korban tewas, AR menyeretnya ke Ladang Jambu dan harta benda korban berupa Hp Xiomi note 4 dan sepeda motor CBR BK 5449 RAO dibawa oleh YP.
Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa para pelaku berada di kota Tebing Tinggi, informasi tersebut didapat setelah 4 hari kejadian. Polisi langsung melakukan pengejaran.
Namun setelah tiba di sana, Polisi mendapat kabar, para pelaku sudah berada di kos-kosan Kota Kisaran Timur.
Ketiga tersangka akhirnya diringkus di tempat kos-kosan tersebut. Dalam pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka YP dan tersangka di bawah umur berusaha melarikan diri. hingga polisi terpaksa menembak kaki tersangka.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(Leodepari)