PenaKu.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bersama dengan TNI dan Polri, melakukan penertiban terhadap spanduk dan baligho di 16 Kecamatan yang tidak sesuai dengan aturan, Kemarin Senin, (23/11/2020).
Kasatpol PP KBB, Rini Kartika melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Wisnu Astodewo mengatakan, akan selalu melakukan penertiban baliho atau spanduk tidak berizin, tidak membayar pajak atau tidak sesuai dengan aturan.
“Minimal 6 kali dalam satu bulan kita laksanakan penertiban reklame, menyesuaikan dengan jadwal kegiatan penegakan Perda yang lainya” kata Wisnu saat ditemui Selasa, (24/11/2020)
“Intinya, yang tidak berizin , tidak membayar pajak atau tidak sesuai penempatannya serta mengganggu ketertiban umum maka kita tertibkan.” Ucapnya
Wisnu pun memaparkan, untuk mengantisipasi kemacetan lalin dan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, biasanya ada juga pelaksanaan penertiban di malam hari.
Ia pun mengungkapkan, sebelum penertiban akan ada tim kecil di terjunkan dilapangan, yang akan menginventalisir dan melakukan monitoring di titik mana saja yang banyak melanggar aturan.
“Kalo dalam pelaksanaan kegiatan kita bagi tiga tim buat 16 Kecamatan, dalam satu tim biasanya 20 sampai 30 personil.”ungkapnya.
CepDar