PenaKu.ID – Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (insfeksi mendadak) produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede Citamiang Kota Sukabumi, (12/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun sidak tersebut dilakukan usai diduga produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar dan dijajakan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalai Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi.
“Hari ini Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ di kawasan pasar Gudang Tipar Citamiang,” kata Tatang kepada awak media.
“Dari hasil pengecekan ini terdapat beberapa produk minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen ‘Minyak Kita’ yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume.” pungkasnya.
***