PenaKu.ID – Komedian sekaligus penyanyi Boiyen, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan tersebut tercatat pada 20 Januari 2026, saat usia pernikahan keduanya baru berjalan sekitar dua hingga tiga bulan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa membenarkan adanya perkara perceraian tersebut. Berdasarkan data dalam sistem administrasi pengadilan, Boiyen tercatat sebagai penggugat, sementara Rully Anggi Akbar berstatus sebagai tergugat.
“Perkara cerai gugat atas nama YR melawan RAK telah terdaftar dan saat ini sedang dalam proses persidangan,” ujar perwakilan Pengadilan Agama Tigaraksa kepada wartawan.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 27 Januari 2026. Namun, persidangan tersebut belum memasuki pembahasan pokok perkara dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.
Apa Alasan Boiyen Gugat Cerai?
Terkait alasan gugatan cerai, pihak pengadilan menyatakan tidak dapat mengungkapkannya kepada publik. Informasi tersebut merupakan bagian dari materi persidangan yang menjadi kewenangan majelis hakim serta bersifat tertutup.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025. Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan publik karena digelar secara meriah dan ramai diberitakan media hiburan.
Sebelum kabar gugatan cerai mencuat, rumah tangga pasangan ini juga sempat diterpa isu tidak sedap, termasuk kabar dugaan persoalan hukum yang menyeret nama sang suami. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Boiyen maupun Rully terkait detail permasalahan yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut.
Proses persidangan masih terus berjalan, sementara publik menantikan perkembangan lanjutan dari perkara yang kini menjadi perhatian luas.** (tds)
