Peristiwa

Rumah Kosong di Batujajar Bandung Barat Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

Rumah Kosong di Batujajar Bandung Barat Jadi Pabrik Tembakau Sintetis
Rumah Kosong di Batujajar Bandung Barat Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

PenaKu.ID – Warga Perumahan Silih Asih Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 150 kilogram.

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi mengatakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika tersebut berlangsung di tengah kawasan permukiman warga dan tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

“Lokasi tersebut berada di Perumahan Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat,” kata Faruk saat konferensi pers di lokasi, Selasa (8/9/2026).

Dua Tersangka Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam produksi tembakau sintetis.

Keduanya masing-masing berinisial RMF (30), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Tersangka lainnya adalah IS (31), seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Faruk mengatakan, kedua tersangka kini menjalani proses hukum karena diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Produksi Tembakau Sintetis Berdasarkan Perintah Akun Instagram

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas produksi tersebut atas perintah seseorang yang menggunakan akun Instagram berinisial NM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang yang menggunakan akun Instagram berinisial NM,” ujar Faruk.

Akun tersebut diduga memberikan instruksi kepada kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis yang selanjutnya direncanakan untuk diedarkan.

Sementara itu, pemilik akun Instagram berinisial NM masih dalam pengejaran polisi. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Warga Sebut Rumah Sudah Kosong Hampir Dua Tahun

Keberadaan rumah yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis tersebut mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, rumah itu sebelumnya diketahui sudah cukup lama tidak dihuni.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penghuni yang berada di rumah tersebut baru tinggal selama beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.

“Kondisi rumah sudah kosong hampir dua tahun. Kalau yang ngontrak di sini baru tiga hari. Saya juga enggak kenal, tiba-tiba malam itu digerebek polisi. Belum sempat kenal sama penghuni kost,” ungkapnya saat ditemui di Perumahan Silih Asih Blok L9D, RT 03/RW 14, Selasa (8/9/2026).

Polisi menyebut aktivitas produksi narkotika itu diduga dilakukan tanpa diketahui masyarakat di sekitar lokasi.

Belajar Meracik Tembakau Sintetis secara Otodidak

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara mandiri.

“Mereka disebut belajar melalui berbagai tayangan yang tersedia di YouTube,” tutur Faruk.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan proses produksi maupun pengemasan tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan antara lain tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150.848 gram atau 150 kilogram, sejumlah cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital, serta peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan atau packing.

Nilai Barang Bukti Capai Rp15 Miliar

Jumlah tembakau sintetis yang ditemukan polisi mencapai sekitar 150 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai hingga Rp15 miliar.

Polres Cimahi menyebut pengungkapan kasus tersebut turut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 627.392 jiwa.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pihak yang diduga berada di balik aktivitas produksi tembakau sintetis tersebut.

Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” beber Faruk.

Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan, peredaran, maupun produksi narkotika dan psikotropika kepada Polres Cimahi melalui hotline 110. Polisi menegaskan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.**

Exit mobile version