PenaKu.ID – Pesohor Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari ANTARA, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya.
Kesepakatan Investasi Ruben Onsu Berujung Laporan
Peristiwa itu bermula pada 2025. Saat itu, korban menerima tawaran untuk menginvestasikan sejumlah dana dan kemudian menyepakati keuntungan bersama terlapor.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban. Modal investasi yang sebelumnya diserahkan juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Masih Dalami Kasus Ruben Onsu
Joko mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi penyidikan, termasuk memastikan jumlah dana yang menjadi kerugian korban.
“Jadi, terkait jumlah dana, masih kami dalami dalam materi penyidikan,” ujar Joko.
Penetapan status tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan tindak pidana dalam perkara investasi tersebut.**
