PenaKu.ID – Kasus Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang menimpa Nenek Piyah (60), seorang warga Kampung Cimandala, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menarik perhatian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Kasus Rutilahu Nenek Piyah sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama mengingat lokasi kediamannya yang disebut-sebut berdekatan dengan kediaman Presiden RI. Judul berita yang sempat beredar, “Ironi di Kabupaten Bogor: Rumah Tak Layak Huni Nenek Piyah Berdekatan dengan Kediaman Presiden RI”, menyoroti kondisi ironis tersebut.
Respons Kadis DPKPP Kabupaten BogoTerkait Nenek Piyah Warga Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, angkat suara dan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut.
“Nanti akan kami lakukan verifikasi tim,” ujar Eko Mujiarto saat melakukan pemantauan pemasangan Ikon Kujang di Tugu Pancarksa, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan komitmen DPKPP Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan masalah Rutilahu Nenek Piyah.
Data Nenek Piyah Akan Dicek Dalam Program Rutilahu 2025
Mengenai jadwal perbaikan, Eko menjelaskan bahwa tim akan mengecek apakah nama Nenek Piyah sudah terdaftar dalam program Rutilahu tahun anggaran 2025.
“Kalau misalkan nanti belum masuk ke daftar yang di tahun 2025, nanti akhirnya kita masukkan di tahun 2026, akan kita selesaikan,” jelasnya.
“Tapi syukur-syukur nanti sudah masuk di 2025 ya, kalau pun tidak masuk di 2025, nanti kita masukkan di 2026,” tambah Eko Mujiarto.
Lalu, Eko Mujiarto juga memastikan lokasi yang dimaksud, “Itu yang di Karang Tengah kan ya?” ujarnya, mengonfirmasi data lokasi Nenek Piyah.
Pernyataan Kadis DPKPP ini memberikan kepastian bagi Nenek Piyah dan publik bahwa penanganan Rutilahu akan segera dilakukan, paling lambat pada tahun 2026.***
