PenaKu.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri, S.Ag menyoal terkait rumah makan yang buka dan melayani makan pada siang hari dan itu menurutnya sudah diatur dalam Perda sejak tahun 2010 yang lalu.
“Intinya himbaun dari Pak Wali atau pemkot sudah betul sikap walikota untuk menjaga masyarakat Kota Serang atau Pemerintah kota serang kemudian kemenag dan MUI. Dan itu pun landasannya kan dari Kemenag RI,” kata Hasan saat diwawancara, Senin (19/4).
Dan kenapa dihimbaun tersebut bukanya di jam 16.00 wib? Karena, ujar Hasan, pertama kita menghormati yang berpuasa dan menghormati bulan ramadan dan yang ketiga masyarakat Kota Serang ini kan relatif homogen. Memang ada umat yang lain tapi sudah paham betul tentang umat non muslim yang tinggal di Kota Serang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika dilihat muatan lokalnya pembuatan perda ini juga sudah tercermin atau termaktub di Forkompinda. Sudah ditandatangani MUI dan forum pimpinan daerah.
Baca Juga:
Didalam perda tersebut, beber Hasan, sudah termaktub sesuai. Hanya saja harus diedukasi kepada masyarakat.
“Kalau ada warung yang janagan langsung disweeping. Cukup kasih pemahaman saja atau edukasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Kendati begitu, ia mendukung tentang larangan membuka rumah makan di bulan Ramadan yang diiniasi dari walikota tentang pembukaan rumah makan di Kota Serang.
“Kota Serang ini luar biasa toleransinya,” ucap Hasan.
Ia menyarankan kepada tim penugasan seperti halnya Satpol PP agar terlebih dahulu menegor atau menginformasi. “Masyarakat pun tidak gagap dan kaget ketika memang ada razia rumah makan tersebut,” tandasnya.
(ASR)