PenaKu.ID – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan kebijakan kenaikan tarif tiket masuk untuk pendakian ke Gunung Rinjani. Penyesuaian harga ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada hari Senin, 3 November 2025.
Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, pada Sabtu (1/11/2025) menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang kelas tiket masuk bagi pengunjung wisata alam di kawasan taman nasional.
Peningkatan Layanan dan Konservasi Tarif Pendakian Gunung Rinjani
Yarman menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung. Selain itu, dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk upaya konservasi dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Ia juga memberikan catatan penting bagi para pendaki yang sudah terlanjur memesan tiket sebelum tanggal pemberlakuan. “Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku,” ujarnya seperti dilansir Antara. Namun, jika terjadi kelebihan hari pendakian dari izin yang diajukan, maka akan dikenakan tarif baru.
Rincian Tarif Pendakian Gunung Rinjani Baru WNA dan WNI
Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kelas jalur pendakian. Untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean (Kelas 2 dan 1), tarif WNA menjadi Rp200.000 dan Rp250.000. Untuk WNI di jalur yang sama, tarif hari kerja Rp20.000 (Kelas 2) dan Rp50.000 (Kelas 1), sedangkan hari libur Rp30.000 dan Rp75.000.
Sementara untuk jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh (Kelas 3 dan 2), tarif WNA menjadi Rp150.000 dan Rp200.000. Untuk WNI di jalur ini, tarif hari kerja Rp10.000 dan Rp20.000, serta hari libur Rp15.000 dan Rp30.000. Yarman menutup dengan imbauan agar pendaki tetap menjaga kebersihan Rinjani.**









