Ragam

Rencana Penebangan Pohon Milik Pemprov Jabar di Jatiluhur Dipertanyakan, PT GM Diingatkan Tak Gegabah

Rencana Penebangan Pohon Milik Pemprov Jabar di Jatiluhur Dipertanyakan, PT GM Diingatkan Tak Gegabah
Rencana Penebangan Pohon Milik Pemprov Jabar di Jatiluhur Dipertanyakan, PT GM Diingatkan Tak Gegabah

PenaKu. ID – Sejumlah kalangan mempertanyakan rencana atau kegiatan penebangan sejumlah pohon milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di pinggir Jalan Raya Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Desa Cijantung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Informasi yang beredar, pohon-pohon tersebut akan ditebang untuk mendukung pemanfaatan lahan yang nantinya dikelola oleh PT GM untuk kegiatan usaha yang bersifat komersial. Lokasi lahan tersebut diketahui berada bersebelahan dengan kawasan industri/wisata Cikaopark.

Rencana tersebut mendapat perhatian dari Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4), Budi Pratama. Ia mengingatkan pihak pengusaha agar tidak gegabah melakukan penebangan pohon yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Budi, apabila pohon tersebut memang berada pada ruang milik jalan dan merupakan aset Pemprov Jabar, maka pemanfaatan maupun penebangannya harus dipastikan terlebih dahulu memiliki dasar izin dan persetujuan dari instansi berwenang.

“Jangan gegabah melakukan penebangan pohon milik pemerintah. Harus jelas dulu status lahannya, status pohonnya, serta izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujar Budi, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai, apabila penebangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, menurutnya, pihak terkait perlu memastikan seluruh prosedur administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum kegiatan penebangan dilakukan.

Budi juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan pohon-pohon tersebut, termasuk memastikan apakah pohon yang akan ditebang merupakan aset Pemprov Jabar dan apakah telah ada persetujuan resmi untuk penebangannya.

“Kalau benar pohon itu merupakan aset pemerintah, tentu tidak bisa diperlakukan seperti pohon milik pribadi. Harus ada kejelasan dan dasar hukumnya,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan penebangan pohon. Namun, penerapan ketentuan pidana kehutanan terhadap kasus ini perlu melihat terlebih dahulu status kawasan, status pohon, serta izin yang dimiliki karena tidak setiap pohon di pinggir jalan otomatis termasuk dalam kawasan hutan.

Oleh sebab itu, Budi mendorong Pemprov Jabar dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aset, perizinan penebangan, serta rencana pemanfaatan lahan yang akan dikelola PT GM tersebut.

Dijelaskan, pihak yang diduga menjadi pelaku penebangan pohon secara serampangan dapat terkena sanksi pidana  UU Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Hingga berita ini dibuat, pihak PT GM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan mengenai rencana penebangan pohon tersebut, termasuk mengenai izin penebangan dan dasar pemanfaatan lahan yang berada di sisi Jalan Raya Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat pun berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. ***

Exit mobile version