PenaRagam

RDTR Diharapkan Mampu Ciptakan Keseimbangan Lingkungan

IMG 20200813 WA0181
Salah satu kawasan rdtr di kab bandung yang rencana di bangun

PenaKu.ID – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menurut anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, merupakan rencana pembangunan atau pemgembangan secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota yang diimplementasikan melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal tersebut, dikatakan Yayat, menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR. Karena RDTR merupakan sebuah perencanaan agar tercipta lingkungan harmonis antara pembangunan yang dilakukan dengan kawasan disekitarnya.

“Gambaran tersebut semestinya bisa menjadikan suatu keselarasan lingkungan dengan tidak mengorbankan sebuah lahan hanya untuk kepentingan personal atau pengusaha,” katanya via seluler, Kamis (13/8/2020).

Jelasnya, lanjut Yayat, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, agar kegiatan pemanfaatan ruang bisa lebih rinci, termasuk pada pengendaliannya, juga dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang.

Dari tidak keberadaan RDTR tersebut, ditambahkannya, jumlah lahan hijau yang semula merupakan zona hijau dan produktif berubah menjadi kuning hanya berdasarkan insentitas wilayah. Sementara lahan kering dijadikan zona hijau.

Disebutkan Yayat, seperti kawasan Bandung Selatan, khususnya di Kecamatan Ciwidey dan Rancabali yang dulu terkenal dengan buah Strawberrynya sekarang hanya tinggal nama saja. Demikian juga dengan kawasan Bojongsoang sebagai penghasil ikan yang merupakan komoditas perikanan sudah diurug dan dalam jangka waktu tak lama akan menjadi perumahan elit.

“Begitu juga dengan lahan sawah sedikit demi sedikit mulai berkurang karena sudah berganti wujud menjadi lahan non pertanian,” ujarnya.

Sementara dampak alih fungsi lahan tersebut, dijelaskannya, berimbas pada masyarakat dengan meluapnya air sungai ke rumah penduduk, terjadi kekeringan air sumur, dan hal lainnya yang mengakibatkan masyarakat merugi.



(Alfatah)

Related Articles

Back to top button