PenaKu.ID – Bahas Raperda RPPLH atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, banyak point-point penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.
“Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan Raperda RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja,” kata Heri di DKI Jakarta, Selasa, (14/06/2022).
Menurut Heri, banyak masukan yang pihaknya sampaikan tentang pembahasan Raperda RPPLH tersebut, dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerja sama dan penegakan hukum.
“Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerja sama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,” ujarnya.
Raperda RPPLH untuk Beragam Aspek
Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.
“Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,” ucapnya.
Heri berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.
“Kami mengharapkan ke depannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya.
Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
**