PenaKu.ID – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Jabar.
Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).
Ketua DPRD Provinsi Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat mengatakan persetujuan tersebut diambil hasil persetujuan semua fraksi dan telah setuju terhadap usulan Raperda tersebut.
Semua (fraksi) sudah bulat menyepakati kelima rancangan Perda Jabar yang diajukan oleh pak Gubernur pada 20 April 2020 lalu,” kata Taufik, Senin (18/5/2020).
Lanjut Taufik, persetujuan fraksi-fraksi terhadap kelima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas dalam panitia khusus.
Rapat Paripurna DPRD Jabar hari ini semula dijadwalkan akan membahas dua agenda, pertama terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar. Kedua, Laporan Pansus III, Penetapan Hasil LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2019, Penyampaian Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Hasil Pembahasan LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2019, dan Sambutan Gubernur Jawa Barat.
Namun, menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Hj. Ineu Purwadewi Sundari yang juga memimpin Rapat Paripurna, agenda kedua terpaksa ditunda karena terjadi sesuatu di luar rencana.
“Rapat Paripurna semula akan membahas dua agenda. Namun, karena sesuatu hal, untuk agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) III Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diundurkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Ineu.
“Dengan demikian, agenda paripurna hanya membahas satu agenda yakni Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar,” sambungnya.
Adapun kelima Raperda tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Penyelenggaraan Perkebunan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera H. Jajang Rohana ditunjuk sebagai perwakilan fraksi-fraksi dalam pembacaan hasil pandangan umum tersebut.
Meski terdapat suara bulat, Jajang menyebut ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Gubernur mengenai kelima Raperda.
Terutama soal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, kata Jajang, masih perlu pengakjian serius misalnya tidak dimasukannya unsur kebudayaan lokal Jawa Barat dalam perlindungan anak, sepertu silih asah, silih asih dan silih asuh juga terkait minimnya nilai berbasis keagamaan.
“Akibatnya Raperda perlindungan anak yang diusung masih kering akan nuansa lokal dan nilai nilai relijius,” ujarnya.
Ia menegaskan, anak adalah anugerah dan karunia Allah SWT dimana kehadiran Pemerintah Jawa Barat dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak adalah bentuk kesadaran dan kemauan serta tanggung jawab terhadap amanat tersebut.
(Tny)