PenaRagam

Rapat PWI Pusat Putuskan Berpartisipasi dalam UKW Gratis

PenaKu.ID – Rapat Tim UKW PWI Pusat yang langsung dipimpin Ketum Atal S Depari, Senin (11/1-2021) memutuskan akan berpartisipasi pada pelaksanaan UKW gratis.

“Siang ini juga kita komunikasi dengan seluruh pengurus daerah melalui webinar. Intinya menanyakan kesiapan daerah,” ujar Atal S Depari.

Ketua PWI Provinsi diminta membuat usulan paling lambat 16 Januari 2021.”Ketua Komisi Kompetensi, Kamsul, silakan jelaskan,” tambahnya.

Usulan pengurus daerah menurut Kamsul harus kelipatan enam. Peserta harus pas 54 orang dengan sembilan penguji.

Namun usulan harus sesuai potensi, jangan sampai usul 54 orang ternyata tidak terpenuhi. “Ini akan mengganggu kewajiban PWI yang dikat PKS,” kata Ketua Komisi Kompetensi.

Ketua PWI Bali Dwikora Putra dan Pengurus PWI Jawa Tengah, misalnya mengusulkan hanya 30 orang atau lima kelompok dengan peserta muda semua.

PWI Jawa Tengah mengaku bisa gabung dengan PWI Surakarta, bila harus memenuhi kuota 54 orang sesuai target Dewan Pers.

Bengkulu, menurut ketuanya siap dengan 54 peserta. “Ini sudah kita tunggu sejak tahun silam tapi gagal karena Covid-19,” sahut Zacky Antony.

Daerah lain juga ada yang mengusulkan 54 peserta tetapi ada juga hanya 30 peserta bahkan 24 peserta. Mereka berharap lokasi diperluas.

Bila PWI mengisi 24 atau 30 orang, sisanya bisa dikerjasamakan dengan lembaga uji lain. Mungkin ini salah satu usulkan.

”Anggota PWI ikut pada lembaga uji PWI. Begitu juga anggota organisasi lain diuji oleh lembaga ujinya,” selah Atal S Depari pada webinar.

Persyaratan peserta secara umum adalah sebagai berikut.
1. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan diberikan surat tugas oleh redaksi.
2. Sudah menjadi wartawan minimal satu tahun untuk klaster muda.
3. Sudah memiliki sertifikat muda tiga tahun untuk ikut kelompok madya.
4. Sudah memiliki sertifikat madya minimal dua tahun untuk mengikuti klaster utama.
5. Menyerahkan bukti karya jurnalistik.

Peserta tidak dipungut biaya. Namun transportasi ditanggung sendiri. “Jadi bila UKW di Semarang, biaya dari Solo tidak ditanggung,” jelas Kamsul.

Selain itu baik penguji maupun peserta wajib rapid test dengan biaya sendiri.



**Redaksi

Related Articles

Back to top button