PenaRagam
Trending

Bupati Cianjur Menyerahkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Secara Simbolis

Bupati Cianjur Menyerahkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

PenaKu.IDBupati Cianjur H. Herman Suherman menyerahkan sertifikat kompetesi wartawan beserta ID Card kepada 27 para jurnalis Kabupaten Cianjur di Pendopo Bupati Cianjur Jawa Barat pada Jumat (09/7/21).

Sertifikat kompetensi dan ID Card tersebut hasil kelukusan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) pada beberapa bulan silam.

Bupati Cianjur H. Herman Suherman menjelaskan, dengan banyaknya wartawan yang lulus UKW pihaknya menyambut baik juga sangat merespon, karena dengan adanya wartawan yang lulus UKW itu sangat handal.

Untuk Pemerintahan Kabupaten Cianjur adanya wartawan yang handal itu akan membawa dampak positif terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Cianjur karena media merupakan mitra kerja pemerintah.

Bupati Cianjur Menerima Kriritik

Juga, lanjut Bupati, timbal baliknya dari seluruh media, diharapkan mampu menginformasikan berbagai permasalahan, kritikan, saran dan pendapat supaya bisa dikerjakan dan dilaksanakan pihak Pemkab Cianjur.

“Karena pemerintah keterbatasan personil di lapangan sedangkan media sangat mobail di lapangannya. Dengan adanya itu, semoga visi misi Cianjur Manjur dan Berakhlaq Mulya tercapai sesuai harapan semua pihak,” ucap Bupati.

Semen tara itu, Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Cianjur, Muhamad Ikhsan menambahkan, seluruh wartawan yang menerima Sertifikat Kompetensi beserta ID Card yaitu sebanyak 27 orang di antanya 2 Orang anggota Madya dan 25 orang anggota Muda. Semua itu merupakan hasil perjuangan UKW pada 7 bulan yang lalu.

Biasanya pembagian sertifikat kompetensi dan ID Car paling lambat 3 bulan, namun untuk hasil UKW yang sekarang itu terhambat dengan adanya pandemi COVID-19. Kendati begiru, pihaknya merasa bersyukur karena akhirnya keluar pula dan bisa dibagikan secara simbolis oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman.

“Kepala seluruh wartwan yang sudah mengikuti UKW maupun yang belum, mampu menjalan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, taat akan kode etik jurnalistik dan patuh terhadap UU No. 40/1999,” pungkas Ikhsan.

(a_sam)

Related Articles

Back to top button