PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-11 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Senin (12/06/23).
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., S.H, didamping Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T, Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami, M.M. para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat terebut membahas Pengambilan Keputusan Atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Raperda tentang, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Hera Iskandar, S.E., M.M.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
“Alhamdulilah pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, tak lupa, kami atas nama pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta perangkat daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” kata Ketua DPRD Yudha Sukmagara.
Memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kepada Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Raperda Prakarsa DPRD Kab Sukabumi
Acara Terakhir yaitu Penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh anggota dari Bapemperda, Ir. Heri Antoni, M.Si.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 yang akan datang. Untuk itu, pimpinan rapat berharap kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan Pandangan Umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya.
**