PenaKu.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi merilis pernyataan sikap tegas menyikapi dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum mengatasnamakan jurnalis terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Sukaraja.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Samsyi, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan profesi kewartawanan merupakan pelanggaran berat yang merusak martabat serta marwah insan pers. Perbuatan oknum tersebut dinilai secara nyata menabrak Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang secara eksplisit mengatur bahwa wartawan
Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
“Ya, integritas dan independensi adalah ruh utama jurnalisme, bukan alat untuk menakut-nakuti pejabat publik maupun masyarakat,” ujar Bah Anom sapaan akrab Nuruddin Zain Samsyi dalam keterangan resminya, Senin (31/08/2026).
Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Nuruddin Zain Samsyi menyampaikan poin-poin pernyataan sikap resmi diantaranya :
- Mengecam Keras Intimidasi: Mengutuk segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan profesi kewartawanan yang mencederai nilai-nilai dasar pers.
- Mendukung Penegakan Hukum: Mengawal serta mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, adil, dan profesional demi memberikan efek jera bagi para pelaku.
- Imbauan Kepada Masyarakat dan Instansi: Meminta seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas untuk tidak takut menolak segala bentuk ancaman, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi pemerasan oleh oknum wartawan.
- Komitmen Kemerdekaan Pers: Menegaskan kembali komitmen PWI Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kemerdekaan pers yang sehat, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas.
Langkah tegas ini diambil guna membersihkan ekosistem pers daerah dari oknum tidak bertanggung jawab yang merusak citra wartawan profesional.” pungkasnya.
***





