PenaKu.ID – Dalih PT Assa Paper yang menyebut pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4), Budi P, Rabu (16/4/2025).
Menurutrnya, di dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa perusahaan penghasil limbah harus bertanggung jawab terhadap proses pengelolaan limbahnya.
“Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab mutlak tetap melekat pada pihak penghasil limbah,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan hanya karena telah menunjuk vendor atau kontraktor untuk mengelola limbah.
“Yang menghasilkan limbah itu PT-nya, jadi pengawasan terhadap pihak ketiga juga tanggung jawab mereka. Kalau limbah itu mencemari lingkungan, perusahaan tetap bisa dituntut secara hukum,” lanjutnya.
PT Assa Paper Punya Kewajiban Mengawasi
Ia menambahkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah memang diperbolehkan, namun tetap harus berada dalam kerangka pengawasan dan tanggung jawab penuh dari produsen limbah, dalam hal ini yaitu PT Assa Paper.
“Ini prinsip strict liability. Tidak perlu dibuktikan dulu kesalahannya, cukup terbukti ada pencemaran, maka tanggung jawab hukum langsung melekat,” tegasnya.
Dengan dasar hukum ini, pihaknya mendesak pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
“Sanksinya bisa berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha. Jika pencemaran menimbulkan dampak serius, bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Perusahaan juga dapat digugat secara perdata oleh warga atau pemerintah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus terulang dan lingkungan tetap terlindungi. **