PenaKu.ID – PT Anugrah Cipta Ekaputra (ACE) Pengembangan kegiatan perusahaan yang akan berinvestasi dalam membangun di kawasan industri di Desa Munjul Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, terganggu karena izin lokasi dicabut secara sepihak.
PT Anugrah Cipta Ekaputra merasa dibokongi dan melayangkan gugatannya kepada Perintah Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti lebih jelas.
Gugatan yang dilayangkan ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diklam telah melakukan ketidakadilan. Terutama pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Pengembangan kegiatan perusahaan PT Anugrah Cipta Ekaputra (PT ACE) yang akan berinvestasi dalam membangun di kawasan industri di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi terganggu seiring izin lokasi dicabut secara sepihak.
Sementara lokasi yang dipersengketakan berada Kawasan Hutan wilayah Perum Perhutani KPH Sukabumi, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Provinsi Jawa Barat.
“Di luar dugaan, melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah mencabut izin lokasi dengan berbagai alasan yang tidak dimengerti,” kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum PT Ace, Dedi Setiadi.
Didampingi kuasa hukum lainnya, Rudi Suparman, Tatang Hermana dan Dedi Setiadi mengatakan objek lokasi ternyata sudah terlebih dahulu telah dimohonkan perusahaan lain.
Sehingga, PT Anugrah Cipta Ekaputra, awal April 2019 lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
“Kami berhasil memenangkan perkara gugatannya. Mereka memberikan izin kepada perusahaan lain, padahal kami lebih dahulu mengantongi izin tersebut,” katanya.
Hanya saja, kata H. Tatang Hermana, SH. MH, izin lokasi yang telah dicabut berlaku kembali sebagaimana mestinya. Tapi kembali ditolak perpanjangan izin lokasi dengan dalih tidak menempuh prosedur perizinan.
“Sementara, kami tersita proses pengadilan selama hampir 8 bulan,” sambung dia.
“Kami berhasil memenangkan perkara gugatannya. Mereka memberikan izin kepada perusahaan lain, padahal kami lebih dahulu mengantongi izin tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, kata H. Tatang Hermana, S.H., M.H izin lokasi yang telah dicabut berlaku kembali sebagaimana mestinya. Tapi kembali ditolak perpanjangan izin lokasi.
Sebenarnya, kata H. Tatang Hermana, S.H., M.H, kliennya telah mendapatkan izin lokasi dari Pemkab Sukabumi. Bahkan Surat izin yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zaenul.
Surat bernomor : 503.1/4198-DPMPTSP/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 lalu, ucap H. Tatang Permana, dikeluarkan dalam rangka untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dengan masa berlaku 3 tahun.
“Kami mendapatkan izin lokasi tersebut telah menempuh berbagai persyaratan. Termasuk rekomendasi bupati, SPPL hingga Pertek dari Kantor Pertanahan,” tegas dia.
PT Anugrah Cipta Ekaputra Perpanjangan Izin
Selain itu, kata H. Tatang Hermana, berbagai upaya memperpanjang izin telah dilakukan kliennya, awal Agustus 2020 lalu berupa pengajukan permohonan perpanjangan izin lokasinya kepada Bupati Sukabumi melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
“Lagi-lagi, dengan dalih dianggap belum memenuhi persyaratan berupa bukti perolehan tanah minimal 50%. Perizinan tidak dikeluarkan,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata masih belum bisa berkomentar. Apalagi surat terkait dari gugatan PTUN Bandung masih belum diperoleh.
“Sementara ini belum ada komentar dulu. Apalagi terkait gugatan masih belum ada pemberitahuan dari PTUN,” Tegasnya
( Red )