PenaRagam

PSBB Kabupaten Bandung Hanya Tujuh Wilayah, Ini Datanya

IMG 20200421 WA0081
PSBB Kab. Bandung Datanya Hanya 7 Wilayah/Reforter/penaKu

PenaKu.ID – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, menyatakan, sudah dipastikan Rabu (22 /4/2020 nanti) dimulai pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung. Rencananya PSBB akan berlangsung hingga 5 Mei 2020.

Untuk di Kabupaten Bandung, disampaikan Anggota Satpol PP, Agus Lebe, kepada PenaKu, PSBB diterapkan secara parsial, hanya di beberapa desa di 7 kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung dan Cimahi.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bandung, meliputi wilayah:
1). Kecamatan Cimenyan :

  1. Desa Sindanglaya
  2. Desa Cikadut
  3. Desa Mandalamekar
  4. Desa Cimenyan
  5. Desa Mekarsaluyu
  6. Desa Ciburial
  7. Kelurahan Padasuka
  8. Kelurahan Cibeunying

2). Kecamatan Margaasih

  1. Desa Margaasih
  2. Desa Mekar Rahayu
  3. Desa Rahayu
  4. Desa Lagadar
  5. Desa Cigondewah Hilir

3). Kecamatan Cilengkrang

  1. Desa Jatiendah
  2. Desa Girimekar
  3. Desa Cilengkrang
  4. Desa Cipanjalu
  5. Desa Ciporeat
  6. Desa Melatiwangi

4). Kecamatan Margahayu

  1. Desa Margahayu Selatan
  2. Desa Margahayu Tengah
  3. Desa Sukamenak

5). Kecamatan Dayeuhkolot :

  1. Kelurahan Pasawahan
  2. Desa Cangkuang Kulon
  3. Desa Citeureup
  4. Desa Sukapura
  5. Desa Cangkuang Wetan

6). Kecamatan Cileunyi :

  1. Desa Cinunuk
  2. Desa Cibiru
  3. Desa Cibiru Wetan
  4. Desa Cileunyi Wetan

7). Kecamtan Bojongsoang

  1. Desa Buah Batu
  2. Desa Cipagalo

Untuk memperketat pengawasan arus barang dan orang, lanjut Agus, Pemkab Bandung bekerjasama dengan Polresta Bandung dan TNI akan mendirikan check point di beberapa tempat, yaitu;

  1. Jalan Moh. Toha (Dayeuhkolot), Batas Kota Bandung – Kab. Bandung.
  2. Jalan Raya Nanjung
    Batas Kota Cimahi – Kab. Bandung.
  3. Jalan Cibolerang Barat TKI 2-3 Jembatan Tol, Batas Kota Bandung – Kab. Bandung.
  4. Jalan Raya Patrol, Batas Kab. Bandung Barat – Kab. Bandung.
  5. Jalan Kopo bihbul (Jembatan Miko Mall) Batas Kota Bandung – Kab. Bandung.
  6. Jalan Cibaduyut (TVRI/TCI), Batas Kota Bandung – Kab. Bandung
  7. Jalan Raya Banjaran (Lebakwangi Pertigaan Arjasari).
  8. Jalan Cilengkrang, Batas Kota Bandung – Cimenyan.
  9. Jalan Buah Batu ( transmart), Batas Kota Bandung – Kab. Bandung.
  10. JI. Raya Sukarame (Rancaekek -Majalaya – Dangdeur).
  11. Jalan Raya Laswi (Depan terminal Ciparay).
  12. Jalan Raya Nagreg (Depan Kantor Kec. Nagreg).
  13. Jalan Cijapati – Cikancung (Batas Kab. Bandung – Kab. Garut).
  14. Jalan Raya Siliwangi (RM. AyamSimpang Balaendah).
  15. Jalan Kamojang-Ibun (Batas Kab. Bandung- Kab. Garut).
  16. Jalan Batas Kota Bandung Cimenyan.
  17. Depan gate tol Soreang.

“Jadi usahakan untuk tetap bekerja di rumah. Kalaupun terpaksa harus beraktivitas di luar, selalu kenakan masker. Apalagi, nanti petugas bisa memberikan sanksi jika kita tidak mengenakan masker,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Agus menambahkan, agar selalu cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, disiplin dan berdoa supaya wabah corona ini segera sirna.

Sementara Pesan dari Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan imun, pertebal iman, Insya Allah akan aman dari virus Corona.

(Al Fattah)

Related Articles

Back to top button