Peristiwa

Proyek Jembatan Leuwiranji Berujung Petaka: Pekerja Terjatuh, DPRD Kabupaten Bogor Desak PT Aulian Putra Bertanggung Jawab

Proyek Jembatan Leuwiranji Berujung Petaka: Pekerja Terjatuh, DPRD Kabupaten Bogor Desak PT Aulian Putra Bertanggung Jawab
DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV, Ridwan Muhibi. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Proyek perbaikan Jembatan Leuwiranji di Kecamatan Rumpin yang sedang dikebut pengerjaannya memakan korban. Seorang pekerja dilaporkan terjatuh ke aliran Sungai Cisadane saat sedang bertugas pada Minggu malam (1/2/2026). 

Insiden ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Bogor yang menuding adanya kelalaian serius dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kronologi Kejadian dan Penemuan Korban: Diduga Adanya Kelalaian K3

Korban terjatuh saat melakukan pengerjaan konstruksi baja jembatan di tengah kegelapan malam. Namun, pada hari Rabu (4/2/2026) Korban Franky ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, atatu sekitar 9,7 kilometer dari titik jatuh.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, menegaskan bahwa keselamatan nyawa tidak boleh dikorbankan demi mengejar target borongan. Ia mensinyalir adanya pelanggaran prosedur keamanan di lapangan.

“Jika kejadiannya seperti itu, berarti kelalaian ada di pihak perusahaan. Perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab terhadap korban, apalagi jika tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan pengaman lainnya,” tegas Ridwan saat ditemui di Kantor KONI Kabupaten Bogor, Kamis (5/2/2026).

Detail Proyek dan Pelaksana

Jembatan Leuwiranji merupakan akses vital yang menghubungkan wilayah Rumpin. Perbaikan ini dilakukan karena sifatnya yang mendesak dengan total anggaran mencapai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.

Berdasarkan data teknis, proyek tersebut memiliki beberapa catatan penting:

• Pelaksana: PT Aulian Putra Konstruksi (perusahaan asal Bekasi yang baru berdiri Oktober 2024).

• Waktu Kerja: Membutuhkan waktu 18 hari kalender (13–31 Desember 2025) dengan masa pemeliharaan hingga Januari 2026.

• Pengawasan: Sifatnya khusus dan diawasi langsung oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

• Kondisi Lapangan: Jembatan ditutup total bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama masa perbaikan demi alasan keamanan.

Langkah Tegas Legislatif Kabupaten Bogor 

Menanggapi musibah ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Ridwan Muhibi menyatakan akan segera mengumpulkan laporan kronologi lengkap untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan formal terhadap PT Aulian Putra Konstruksi selaku pelaksana proyek. DPRD menuntut evaluasi total terhadap kepatuhan perusahaan pada regulasi tenaga kerja, mengingat perusahaan ini baru saja berdiri dan langsung menangani proyek besar dengan risiko tinggi.

“Kami akan melaporkan data ini ke pimpinan agar perusahaan segera dipanggil. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap dunia ketenagakerjaan,” pungkas Ridwan.***

Exit mobile version