PenaRagam
Trending

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bersama Pemkot

Rapat paripurna diawali dengan penyampaiaan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi.

PenaKu.IDDPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Sukabumi terkait pembahasan keputusan DPRD Kota Sukabumi terhadap Persetujuan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Aula Rapat DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/04/22).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan dihadiri Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan unsur forkopimda, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta anggota dewan.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaiaan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi tetang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan seiring dengan regulasi yang berlaku, kini terkait bangunan dan gedung berada pada kewenangan pemerintah daerah setempat.

”Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan kabupaten/kota,” kata Fahmi.

Hal tersebut sebelumnya merupakan implemtasi dari pelayanan perizinan yaitu berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Namun kini, lanjut Fahmi, sesuai peraturan baru kini diubah menjadi persetujuan bangunan gedung, yang memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

Pengenaan retribusi dapat dikenakan oleh pemda dengan lebih dahulu mendasarkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. “Mengingat perda retribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur Fahmi.

Selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik administrasi maupun teknis agar bangunan gedung fungsional menjaim keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan. Selain itu serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada sekitarnya.

DPRD Kota Sukabumi Menyetuji

Dalam Raperda Persetujuan Bangunan Gedung disebutkan, sertikat laik fungsi yang diberikan pemda terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Fahmi berharap dengan Perda tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan persetujuan bangunan gedung sehingga perizinan tidak terganggu dalam perbaikan ekosistem investasi.

”Alhamdulillah tahapan persetujuan tentang retribusi ini berjalan lancar. Maka sesuai aturan dalam rangka mendukung kemudahan usaha,” ujar Fahmi.

Sementara Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman melalui Kassubag Humas dan Protokol, Netty Herawati mengatakan Raperda tersebut sudah disepakati anggota dewan menjadi peraturan daerah. “Iya betul sudah disetujui DPRD,” singkat Netty.

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button