Tutup
PenaRagam

PPKM Diperpanjang, Lalu Apa Ketentuannya?

×

PPKM Diperpanjang, Lalu Apa Ketentuannya?

Sebarkan artikel ini
PPKM diperpanjang, Lalu Apa Ketentuannya?
Presiden RI Joko Widodo

PenaKu.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menjelaskan ketentuan terkait aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin malam (30/08/2021).

Berikut Ketentuan Lengkap Perpanjangan PPKM Untuk Dine-In, Mal Hingga Pabrik :

  1. Penyesuaian kapasitas dine-in di dalam mall menjadi 50% dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00
  2. Ujicoba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang..
  3. Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
Luhut pun tetap mengimbau agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan juga percepatan vaksinasi.

“Pandemi ini tidak bisa dihindari, bukan juga oleh kita rakyat Indonesia, tetapi juga seluruh masyarakat dunia. Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” paparnya. (CNN)

(***Red)