PenaRagam

PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Terapkan Tipiring

PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Terapkan Tipiring
sekda kota banudng emma sumarna beserta satpol pp saat meninjau sidang tipiring di ciwalk mall kota bandung, kamis (15/7/21)

PenaKu.ID – Sebanyak 15 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di sekitar Mal Ciwalk Kota Bandung, Kamis lalu. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan kegiatan tipiring on the street ini dilakukan bersama kejaksaan, pengadilan, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

“Mal Ciwalk menjadi titik keempat kegiatan tipiring. Dari tiga kali pelaksanaan tipiring on the street ada sebanyak 100 orang lebih pelanggar dengan rincian denda terkumpul di antaranya lokasi pertama Rp 2,6 juta, kedua Rp 2 juta, ketiga Rp 26,9 juta. Jadi, total sudah terkumpul dari kegiatan tipiring Rp 30 jutaan,” katanya di lokasi kepada wartawan saat jumpa pers.

Secara umum, Rasdian menyebut pelanggar mayoritas pelaku usaha yang memang tak masuk dalam kategori esensial, seperti fesyen atau elektronik. Kemudian, pelanggaran lainnya ialah melebihi batas jam operasional serta tempat makan masih layani makan di tempat.

PPKM Darurat Petugas Harus Humanis

Menurut Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ketika disinggung masalah wacana perpanjangan PPKM Darurat, yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, katanya, masih melihat dinamika di lapangan serta tentunya sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.

“Tapi kami juga meminta kepada warga untuk ikut mendukung dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah. Ketentuan aturan ini bukanlah kehendak pemerintah melainkan demi keselamatan bersama, dan Alhamdulillah sudah banyak masyarakat yang mematuhi,” ujar Ema.

“Kami juga menekankan kepada para petugas Satpol di lapangan untuk profesional, humanis, dan religius dalam menjalankan kegiatannya,” imbuh Emma.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di lokasi yang sama mengatakan untuk pelanggar yang disidangkan pada waktu itu sebanyak 15 orang.

Menurutnya,  dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhkan vonis kepada para pelanggar dengan denda.

“Hakim memvonis denda itu antara 250 ribu rupiah sampai 600 ribu rupiah dengan subsider 4 sampai 6 hari kurungan,” terang Idis, Kamis (15/7/21).

Dari 15 pelanggar tersebut, ujar Idris, yang sudah membayar baru sebanyak 12 orang. Dan sisanya Idris menyebutkan akan menemui jaksa di Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Kota Bandung.

“Jadi yang sudah bayar dan dieksekusi oleh jaksa barusan itu, dari 15 itu hanya 12 pelanggar. Jadi 3 pelanggar lainnya, itu akan menemui Jaksa Di kantor Kejasaan tinggi,” tandasnya.

(Imas. M)

Exit mobile version