PenaPendidikan
Trending

PPDB Kota Bandung Tahap 2 SD dan SMP 2022

Pengumuman Tahap Dua Jalur Zonasi PPDB Kota Bandung SD dan SMP Tahun 2022

PenaKu.ID — Proses seleksi tahap 2 Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bandung (PPDB Kota Bandung) dibuka sejak 27 Juni sampai 1 Juli 2022. Hari ini, 8 Juli 2022 hasil final seleksi tahap dua akan diumumkan secara daring melalui kanal Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung dan laman ppdb.bandung.go.id.

Pada seleksi tahap dua jalur zonasi kuota tingkat SD tercatat total 23.032 calon peserta didik dan tingkat SMP tercatat sebanyak 14.624 peserta didik melakukan pendaftaran secara daring pada PPDB Kota Bandung 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung menjelaskan, proses pendaftaran jalur zonasi berjalan lancar, sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Nomor 57 tahun 2021 dan Panduan PPDB Kota Bandung 2022 yang berazas Objektif, Transparan dan Akuntabel.

“Bagi yang sudah diterima jangan lupa untuk melakukan daftar ulang secara daring di laman yang sama pada 11-12 Juli 2022,” kata Hikmat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat (08/07/2022).

Kadisdik menegaskan, bagi calon peserta didik tingkat SMP yang tidak lolos pada tahap dua dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan non-formal melalui pendaftaran mandiri.

Khusus bagi calon peserta didik tingkat SD yang tidak lolos seleksi PPDB online pada tahap 2 ini, dapat melanjutkan pendidikan dengan melakukan pendaftaran secara mandiri ke SD negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan non-formal yang kuotanya masih tersedia.

PPDB Kota Bandung Informasikan SD Masih Bisa Daftar

PPDB Kota Bandung Tahap 2 SD dan SMP 2022

“Informasi mengenai daftar SD negeri yang kuotanya masih tersedia, dapat dilihat melalui laman ppdb.bandung.go.id. Dan kami informasikan bahwa pendaftaran secara mandiri atau langsung ke SD negeri tidak dipungut biaya pendaftaran maupun sumbangan. Pada prinsipnya sekolah negeri maupun swasta sama saja,” jelasnya.

Hikmat mengimbau kepada seluruh orang tua/wali peserta didik untuk saling mendukung dan memenuhi hak untuk bersekolah bagi ananda. Peran orang tua pun sangat dibutuhkan dalam mewujudkan generasi penerus yang membanggakan di masa depan.

“Kepala seluruh Ayah Bunda tetap dukung ananda dalam pemenuhan hak bersekolah. Sekolah negeri maupun swasta saja saja. Pesan dari Bapak Wali Kota Bandung, jangan ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.

Selain itu, Kadisdik mengucapkan terima kasih kepada orang tua peserta didik, panitia tim PPDB, Satuan Pendidikan formal maupun non-formal, seluruh OPD yang bekerja sama dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bandung yang telah sukseskan pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2022.

Sementara, untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung Tahun Ajaran 2022/2023 masih terdapat kuota peserta didik. Sehingga para orang tua yang memiliki anak usia dini bisa mendaftarkan ananda ke 4 sekolah TK Negeri Bandung di antaranya TKN 04 Batununggal, TKN Centeh, TKN Pembina Sadang Serang dan TKN Pembina Citarip secara offline.

PPDB Kota Bandung Tahap 2 SD dan SMP 2022

Ketua tim PPDB Kota Bandung 2022, Edy Suparjoto menjelaskan, pelaksanaan PPDB sudah sesuai dengan regulasi. Tentu seluruh calon peserta didik yang lolos atau diterima di sekolah tujuan telah memenuhi persyaratan. Di antaranya KK Kota Bandung minimal 1 tahun, KTP orang tua siswa dan Akta Kelahiran.

“Untuk SD, seleksi berdasarkan usia, jika sama akan dilihat dari jarak dengan radius maksimal 1KM. SMP seleksi berdasarkan jarak dengan radius 3KM,” ujar Edy Suparjoto di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (11/07/2022).

**Dws

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button