PenaKu.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Onong diamankan usai memposting hasil curiannya di laman media sosial (medsos) Facebook untuk dijual.
Korban dalam kasus ini yaitu Rachman Abdul Rochman (27) warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Pencuri Motor Ditangkap di Nagri Tengah
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menuturkan, pelaku diamankan usai mencuri motor di wilayah Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,
“Pada Kamis, 30 Januari 2025, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci,” ujar Kapolres Lilik, Senin (10/2/25).
Usai menerima laporan, lanjut Lilik, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial.
“Akhirnya tim berpura-pura jadi pembeli sistem COD di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Sekitar Pukul 16.00 WIB seorang pelaku berinisial MR berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial Rio melarikan diri,” ujar Lilik.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengecek barang bukti untuk memastikan nomor rangka sepeda motor milik korban.
“Dan ternyata sesuai dengan laporan yang kami terima. Pelaku pun diamankan pihak kepolisian ke Polres Purwakarta untuk diproses secara hukum. Pelaku lain yang melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Lilik.
Dari tangan pelaku, sambung dia, polisi mengamankan barang bukti dia unit sepeda motor dan dua lembar STNK.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pencuri Motor Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.
“Kami berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan curanmor,” tutur Lilik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Purwakarta,” tegas AKBP Lilik.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**