PenaKu.ID

Polres Sumedang Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku Pencurian

IMG 20190815 WA0093

Polres Sumedang, LabakiNews.id –

Polres Subang Polda Jabar, Kamis (15/8/2019) melaksanakan press conference penangkapan dan pengembangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan yang dipimpin Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni, S.I.K.,M.S.I.,  didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Ilyas Rustiandi, S.H. Press Conferense dilaksanakan di Lobby Polres Subang.


Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa Tempat kejadian perkara yaitu di Bumi Perkemahan Ranggawulung Kel. Pasirkarerumbi Kecamatan Kabupaten Subang.


Pelaku yang berhasil diamankan adalah  H alias AD, 22 tahun, laki-laki, alamat Blok Padasuka Rt. 011/042 Kel. Cigadung Kecamatan Kabupaten Subang. 
H alis AD berperan memukul korban dan menjual sepeda motor hasil curian.Pelaku Kedua adalah  R, 22 tahun, laki-laki, alamat  Kab. Garut, berperan  membeli sepeda motor hasil curian.

               
Pelaku yang belum tertangkap (DPO) adalah A, 35 tahun, laki-laki, alamat Kab. Subang, perannya mempunyai ide melakukan pencurian sepeda motor.           
Ketika korban bersama temannya sedang nongkrong di Fly Over Rancakandong kemudian pelaku A (DPO) meminta uang tambahan untuk membeli minuman terhadap korban, namun korban tidak mau memberi, kemudian korban diajak A (DPO) dengan menggunakan sepeda motor korban berikut 2 (dua) orang teman korban  oleh pelaku  H Als AD, ke alamat Bumi Perkemahan Ranggawulung, setibanya di TKP, pelaku memukul korban dan mengambil sepeda motor serta Handphone korban kemudian pelaku meninggalkan korban dan temannya di TKP.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa  kronologis kejadian diketahui sekira bulan April 2019 pada pukul 10.00 wib tersangka H als AD dan tersangka A pergi ke daerah Pagaden dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol. T-2433-VA warna hitam. Pukul  14.00 wib pulang ke daerah Subang lewat Fly over Rancakandong Kel. Sukamelang-Subang dengan maksud dan tujuan untuk mencari sasaran atau calon korban yang membawa handphone untuk di ambil. Sekira jam 15.00 wib di Jembatan Tol Cilapai/Play Over Kp. Rancakandong Kel. Sukamelang-Subang melihat korban dengan teman-temannya nongkrong kemudian tersangka langsung memberhentikan sepeda motor yang di kendarainya dan langsung menghampiri korban dan teman-temannya, lalu  meminta uang kepada korban untuk tambah-tambah  membeli minuman keras, dan korban dengan teman-temannya tidak mau memberi uang tersebut,  kemudian para tersangka langsung menyuruh korban  menggunakan sepeda motor merk Honda SCOOPY korban untuk pergi ke Perkemahan Ranggawulung Kel. Pasirkareumbi-Subang dengan cara korban di bonceng oleh tersangka A , sekira jam 15.30 wib sesampainya di Perkemahan Ranggawulung korban di suruh turun dan setelah turun korban dipukul kepalanya oleh tersangka H als AD sebanyak satu kali dengan menggunakan keeling sedangkan tersangka A memukul temannya korban yang kemudin langsung mengambil handphone merk SPC dan VIVO beserta sepeda motor milik korban dan tersangka langsung pergi meninggalkan korban di Perkemahan Ranggawulung Kel. Pasirkareumbi-Subang, setelah kedua tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor milik korban tersangka langsung pergi ke daerah Jalan Cagak Subang dan sesampainya di Jalan Cagak Subang sekira jam 17.00 wib kedua tersangka langsung menjual Handphone Merk SPC tersebut ke pedagang minuman keras yang tidak diketahui identitasnya dan handphone tersebut di jual dengan harga uang tunai sebesar Rp. 128.000,- (Seratus dua puluh delapan ribu rupiah) di tambah Anggur kolesom sebanyak 3 (tiga) botol besar dan sebungkus rokok MLD besar.


Kemudian setelah menjual Handphone milik korban tersebut ke dua tersangka langsung pergi ke perkebunan teh untuk minum-minum anggur kolesom tersebut dan setelah itu menuju ke POM bensin Jalan Cagak dan sewaktu di Pom Bensin, kedua tersangka tersebut menawarkan sepeda motor milik korban ke pedagang batagor dan menurut  pedagang batagor tersebut ada temannya yang bernama R seorang pedagang cilok yang akan membeli sepeda motor, Kemudian kedua tersangka tersebut menjual sepeda motor milik korban ke pedagang cilok R seharga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) untuk  tersangka H als AD masing-masing mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka inisial (A) mendapatkan bagian RP. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) berikut membawa HP VIVO milik korban.       
Kemudian dari hasil penyelidikan gabungan Team Resmob Polres Subang dan Unit Reskrim Polsek Subang pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 salah satu tersangka H als AD berhasil ditangkap dan tersangka H (DPO) dan dikembangkan ke tersangka R yang membeli sepeda motor milik korban hasil dari kejahatan ke dua tersangka tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda / Beat Nopol  T-2433-VA, Tahun 2009, Warna Hitam, Noka  MH1JF22169K244137, Nosin : JF22E1245018.
(sebagai sarana tersangka), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda / Scoopy Nopol : T-6055-YU, Tahun 2017, Warna Coklat Hitam, Noka  MH1JM3116HK212834, Nosin :JM31E1219750 STNK milik korban, 1 (satu) Unit Handphone Merk SPC,  1 (satu) Unit Handphone merk VIVO.


( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button