Tutup
PenaPeristiwa

Polres Sukabumi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

×

Polres Sukabumi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polres Sukabumi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PenaKu.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung bbm lebih banyak.

Supaya tidak di curigai, para pelaku sengaja mengisi bbm dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing masing 1.500 liter.

Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun bbm kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat tank untuk menampung bbm subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah kabupaten sukabumi,” kata AKP Dian, Senin (5/12/2022).

Dia menyebutkan, beberapa SPBU seperti di wilayah Kecamatan Cibadak yang didatangi para pelaku untuk mengisi tangki hasil modifikasi itu.

“Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp1.360.000,” bebernya.

Polres Sukabumi Jatuhkan Sanksi

Ketika tangki sudah penuh, lanjut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan di sekitar Cikembar Kabupaten Sukabumi.

“Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton,” kata dia.

Salah satu pelaku berinisial B mengaku dirinya selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah 500 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Cibadak.

Pelaku dijerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *