PenaKu.ID

Polres Subang Polda Jabar Ungkap Para pelaku Pencurian

IMG 20191023 WA0240

Subang, LabakiNews. Id –

Pada hari Rabu (23/10/2019) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi,S.H.,bertempat di Lobby Polres Subang Polda Jabar.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu :
• Rumah di Kp Tambakan RT 008/002 Ds Tambakan Kec. Jalancagak Subang
• Rumah di Kp. Tanjungwangi RT 005/002 Ds. Tanjungwangi Kec. Cijambe
• Rumah di Kp. Sindangsari RT 007/003 Ds. Cijambe Kec. Cijambe Kab. Subang
• Bengkel Motor di Kp. Tambakan RT 026/006 Kec. Jalancagak Subang

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah :
1. Nama : inisial (YM)
Umur : 18 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab.Subang
Peranan : Mencongkel jendela/pintu masuk rumah menggunakan obeng masuk ke dalam rumah korban

2. Nama : inisial (YT)
Umur : 35 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab.Subang
Peranan : Mengemudikan sarana mobil dan mengawasi situasi sekitar pencurian

3. Nama : inisial (DS)
Umur : 21 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab.Subang
Peranan : Yang melakukan pencurian di bengkel motor dan mengambil barang d bengkel

4. Nama : inisial (CT)
Umur : 22 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab.Subang
Peranan : Yang membobol bilik belakang bengkel dan yang mengambil barang di bengkel

Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara Mencongkel menggunakan obeng lalu masuk melalui jendela dan pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi kemudian pelaku membobol bengkel menggunakan linggis.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019 sekira Pukul 01.00 WIb Pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver Plat Nomor T-1591-TU menuju lokasi pencurian, sesampainya di lokasi sasaran, YM turun dari mobil lalu menuju ke lokasi pencurian, sementara YT dan AS (DPO) menunggu di mobil untuk mengawasi sekitar. Lalu YM masuk ke dalam rumah tersebut, dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan obeng, setelah kunci jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah korban, lalu pelaku mengambil 3 buah handphone.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan Tersangka YM dirinya mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Tanjung Wangi Tambakan Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar jam 10.00 di bengkel motor milik Josep Rizal Ds Tambakan, dan barang yang diambil adalah sepeda gunung merk elemen warna kuning, 1 unit TV LED merk Polytron,sparepart FDR 15 pcs, oli merk pertamina Enduro 10 botol, sepatu adiddas kickers serta tabung gas 3 kg.

Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut yaitu 1 (satu) buah HP Oppo warna merah, 1 satu) buah obeng, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Honda Brio Nopol T 1591 TU, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah Handphone Himax beserta Perhiasan.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan, diatur pasal 363 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button