PenaKu.ID – Polres Purwakarta mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam waktu hanya sepekan di awal Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba.
Dari sepuluh kasus tersebut, Satres Narkoba mengamankan sepuluh tersangka dari berbagai latar belakang profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Dari sepuluh tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pengguna, sedangkan delapan lainnya merupakan pengedar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, terdapat delapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta dua orang pengguna sabu,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia merinci, lima kasus melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Satu kasus ganja melibatkan tersangka berinisial MNJ (45), serta dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka berinisial NS (21) dan DD (28). Sementara dua tersangka pengguna sabu berinisial AL (26) dan ES (32).
“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Campaka,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 123,88 gram, ganja seberat 97,7 gram, dan tembakau sintetis seberat 33,91 gram.
Yang menarik, para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Jika dilihat dari wilayah, peredaran barang haram ini tak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga pelosok kecamatan,” ungkap Kapolres.
Polres Purwakarta Beberkan Modus
AKBP Lilik juga mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku semakin beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Modus-modus ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” katanya.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Sementara dua pengguna sabu akan menjalani proses rehabilitasi, sesuai hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, tim medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” jelas perwira Polri yang dikenal ramah tersebut.
AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala,” tegasnya. **