Peristiwa

Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu di Babakancikao

×

Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu di Babakancikao

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu di Babakancikao
Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu di Babakancikao

PenaKu.ID – Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Selasa, 22 April 2025.

Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Denis Ari Mulyadi menangkap seorang pria berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 7,16 gram.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan bahwa Ujang ditangkap di kediamannya di Desa Kadumekar berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Ujang ditangkap setelah kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitasnya yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Yudi, Kamis (24/4/25).

Polres Purwakarta Jerat Pelaku dengan UU Narkotika

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek VIVO warna biru muda yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Dari saku celana pelaku, ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” tambah Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua puluh tahun.

“Saat ini, Ujang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudi.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Kapolres Purwakarta.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk memerangi narkoba dan mengajak masyarakat bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Yudi juga mengingatkan masyarakat akan dampak buruk narkoba, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi, sekecil apa pun, terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. **